KETIK, SURABAYA – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir baru saja mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024.
Mendengar kabar ini, Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil menyambut baik langkah yang diambil Menpora, Erick Thohir.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Jawa Timur itu menilai, pencabutan aturan tersebut menunjukkan komitmen Erick Thohir untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
"Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Erick Thohir," katanya dikutip dari keterangan resmi KONI Jatim, Selasa, 23 September 2025.
Pengumuman pencabutan Permenpora ini berlangsung di Jakarta pada saat konferensi pers di Media Center, Kemenpora.
Sebagaimana diketahui, Permenpora Nomor 14/2024 sebelumnya sempat menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di berbagai daerah.
Beberapa pasal di Permenpora itu dinilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan dan menyinggung regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola keuangan olahraga secara mandiri.
"Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak," terangnya.
Lanjut Nabil, keputusan tersebut juga menunjukkan keberanian Erick Thohir dalam menjaga persatuan olahraga nasional.
"Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” tambahnya.
Seiring dengan pencabutan Permenpora Nomor 14/2024, Kemenpora akan menerbitkan regulasi baru, yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Proses penyusunan aturan ini melibatkan para pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain mencabut Permenpora. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law. Regulasi tersebut akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu kepemudaan, pembudayaan, olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan atlet serta mendukung kemandirian organisasi olahraga di tingkat pusat maupun daerah.(*)