KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut Rumah Radio Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya tipe B.
Alasannya, bangunan tersebut bentuknya sudah tidak asli karena telah dilakukan renovasi pada tahun 1975. Saat ini, Rumah Radio Bung Tomo sudah dibangun kembali berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya tahun 2016.
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75, sehingga tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 75 (izin mendirikan bangunan). Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” kata Wali Kota Eri, Kamis 5 Februari 2026 dikutip dari keterangan resmi.
Lanjutnya, Rumah Radio Bung Tomo yang masuk kategori cabar budaya tipe B yang boleh dipugar asalkan sesuai dengan rekomendasi tim cagar budaya.
Proses pemugaran dan pembangunan Rumah Radio Bung Tomo, lanjut Eri, sama seperti pemugaran dan pembangunan di kawasan cagar budaya.
“Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun juga ada rekomendasi, tapi tidak terkait bangunannya ya, tapi terkait kawasannya,” sebutnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung beberapa bangunan atau status bersejarah yang dibongkar, salah satunya Rumah Radio Bung Tomo.
Presiden juga sempat menyebut peninggalan Kerajaan Majapahit yang kini sudah berubah menjadi pabrik. (*)
