KETIK, SURABAYA – Norliyanti, warga Babatan Jerawat, Kecamatan Pakal akhirnya dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 September 2025. Ia diseret ke meja hijau atas dakwaan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani, dokter di salah satu rumah sakit di Surabaya Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, Senin, 15 September 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menegaskan bahwa aksi Norliyanti terjadi secara spontan, bukan direncanakan.
“Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat. Tidak ada unsur perencanaan,” katanya usai sidang.
Taufan menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo
Menurutnya, kliennya yang seharusnya ditangani sebagai pasien prioritas justru ditangani dengan prosedur umum. Setelah operasi, Norliyanti mengeluhkan rasa sakit saat beraktivitas, termasuk ketika salat.
“Dokternya secara pribadi sebenarnya sudah memaafkan, tetapi pihak rumah sakit belum,” tambah Taufan.
Dalam dakwaan JPU, Norliyanti disebut membawa bongkahan gragal (bekas material bangunan) dari rumah yang dibungkus kantong plastik. Ia lalu mendatangi RSUD BDH dan menghantamkan gragal tersebut ke tubuh dr. Faradina yang tengah duduk di depan komputer.
“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” jelas Diah.
Akibat kejadian itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian belakang kepala kanan dan kiri, serta memar pada punggung. Korban juga mengalami trauma dan tidak dapat bekerja beberapa hari setelah kejadian. (*)