KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Jumat 5 Desember 2025.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap eksepsi terdakwa.
Dalam repliknya, JPU yang diwakili Rizki dan Dimas menegaskan tetap pada dakwaan awal serta meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami tetap pada dakwaan dan memohon agar persidangan dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, dengan hakim anggota Id’il Amin dan Adrian Angga.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Januari 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH, dan Bayu menyampaikan kekecewaan terhadap replik JPU. Menurut mereka, Jaksa tidak membahas satu pun poin penting dalam eksepsi setebal 24 halaman yang telah mereka bacakan.
“Kami kecewa. Poin-poin eksepsi kami sama sekali tidak disinggung. Seolah-olah diabaikan,” tegas Titis.
Titis berharap majelis hakim menggunakan pertimbangan objektif berdasarkan hukum, hati nurani, serta rekam jejak kontribusi Alex selama memimpin Sumatera Selatan.
“Kami berharap hakim tidak buta dan tuli. Klien kami punya jasa besar bagi Sumsel. Kami juga berharap Presiden mempertimbangkan kebijakan seperti amnesti atau abolisi,” ujarnya.
Sementara itu, Ridho menambahkan kondisi kesehatan Alex Noerdin saat ini masih lemah pasca operasi.
“Beliau seharusnya mendapat perawatan intensif. Namun karena taat hukum, beliau tetap hadir di persidangan,” jelasnya.
Dalam eksepsi sebelumnya, kuasa hukum menyebut dakwaan JPU mengandung dugaan pelanggaran Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP, termasuk uraian dakwaan dianggap tidak cermat terkait lokus, tempus, serta peran terdakwa.
Penggabungan dakwaan antara Alex Noerdin dan terdakwa lain dinilai keliru dan cacat formil.
Analisis mereka menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp137 miliar tidak berasal dari uang negara, melainkan nilai bangunan Pasar Cinde yang telah roboh, sekitar Rp90 miliar.
“Dalam skema BGS ini tidak ada uang negara yang keluar. Jadi kerugian itu bukan kerugian negara,” tegas Ridho.
Pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar oleh PT Magna Beatum dimulai 2018. Proyek terintegrasi LRT tersebut mangkrak sejak pandemi dan kini lokasi dipagari seng setinggi dua meter tanpa kejelasan.(*)
