Eks Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar

29 September 2025 16:47 29 Sep 2025 16:47

Thumbnail Eks Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar
Mantan Kades Sukamenang, Jamel Abdul Yazer, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Muratara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp744 juta. Senin 29 September 2025 (Foto: Polres Muratara)

KETIK, PALEMBANG – Skandal korupsi dana desa kembali mencuat di Musi Rawas Utara (Muratara). Mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muratara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2019–2021.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Surat pemberitahuan resmi pun telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin 29 September 2025.

Hasil audit BPK RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 mengungkap adanya penyimpangan serius. Total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.

Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin merinci modus yang dilakukan tersangka selama tiga tahun menjabat.

1. Mark-up kegiatan fisik: mempertanggungjawabkan belanja pembangunan desa yang tidak sesuai realisasi, merugikan negara sebesar Rp556.372.619.

2. Pemotongan hak perangkat desa: tidak menyalurkan gaji dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun, dengan kerugian Rp187.705.860.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa tersangka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan mengabaikan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

Atas perbuatannya, mantan Kades Sukamenang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bukti sudah jelas, modus sudah terang. Kini tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya,” tegas IPTU Nasirin.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar transparan dalam mengelola dana desa yang semestinya untuk pembangunan masyarakat, bukan memperkaya diri sendiri.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Desa musi rawas utara Kepolisian Muratara Penyelewengan dana