KETIK, SURABAYA – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kegiatan mencapai sekitar Rp196 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendi Sinatria, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara yang tengah disidik pihaknya.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024,” ujar Hendi di Surabaya.
Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan penggeledahan adalah Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.
Selain di kantor Pelindo Regional 3, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.
“Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan 21 personel gabungan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel Asisten Intelijen (AMC) Kejati Jawa Timur, serta 6 personel pengamanan dari unsur TNI,” tutur Hendi.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.
Hendi menegaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara,” ucapnya.
Langkah Kejari Tanjung Perak ini mendapat perhatian luas publik, mengingat proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, salah satu pelabuhan utama di Indonesia bagian timur.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini, guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel.
"Kejari Tanjung Perak, yang terus memperlihatkan komitmen dalam mengusut kasus-kasus korupsi di sektor strategis dan menjaga integritas penegakan hukum," jelas Hendi. (*)