Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Komisaris PT DJA

19 Agustus 2025 21:35 19 Agt 2025 21:35

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Komisaris PT DJA
Komisaris PT. DJA berinisial MK hanya tertunduk saat ditangkap penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2025. (Foto: Kejari Tanjung Perak)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan Komisaris PT. DJA berinisial MK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu Bank BUMN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025 setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, tersangka MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Made Agus Mahendra Iswara di Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar untuk kegiatan perdagangan batu bara.

Permohonan tersebut diajukan dengan jaminan berupa enam bidang tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam proses pengajuan, seorang Account Officer (AO) Bank BUMN berinisial AF diduga membuat laporan hasil kunjungan (LHK) dan analisa fiktif guna meloloskan permohonan kredit.

AF kemudian mengarahkan MK mendirikan sebuah perseroan terbatas bernama PT DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi.

Atas arahan tersebut, PT DJA resmi didirikan dan permohonan pembiayaan kembali diajukan tanpa melalui LHK maupun analisa ulang.

Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui fasilitas pembiayaan dan dilakukan penandatanganan akad kredit senilai Rp27,5 miliar.

Namun, pencairan dana yang diajukan MK didasarkan pada kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Dana tersebut tidak dipergunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan dipakai melunasi utang pribadi MK.

Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan pembayaran dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (Coll 5) dan kreditnya dilakukan hapus buku (write off) oleh Bank BUMN.

Meski enam aset tetap yang dijaminkan kemudian dilikuidasi, hasilnya tidak mampu menutup kewajiban kredit yang telah diterima.

Atas perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dan kami tahan langsung tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," jelas Made Agus.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga kini tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut kemudian disita sesuai Pasal 39 KUHAP untuk pembuktian di persidangan.

"Kami terus mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar Made Agus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tanjung perak Kejari Tanjung Perak Korupsi Komisaris PT DJA Kejaksaan