Dugaan Alsintan Bantuan di Jombang Dijual Oknum Kades, Disperta Jombang Dinilai Tutup Mata Tak Ada Pengawasan

24 Desember 2025 13:53 24 Des 2025 13:53

Thumbnail Dugaan Alsintan Bantuan di Jombang Dijual Oknum Kades, Disperta Jombang Dinilai Tutup Mata Tak Ada Pengawasan
Ilustrasi alat dan mesin pertanian (Foto: AI)

KETIK, JOMBANG – Lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Jombang, dinilai membuat aset negara tersebut mudah disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan.

Salah satunya terjadi di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, Kepala Desa setempat diduga menjual bantuan alsintan Combine harvester (Combi) kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Ronny, mengaku telah mendengar informasi dugaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester yang dijual oknum Kades Sumbersari, Megaluh, Jombang.

Meski begitu, hingga kini, Disperta disebut masih sebatas “menelusuri” informasi tersebut tanpa kejelasan langkah pengawasan di lapangan.

“Saya memang sudah dengar informasinya. Tapi ini masih kami telusuri, termasuk detail bantuannya,” ujar Ronny saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu, 24 Desember 2025.

Perlu diketahui, bantuan alsintan sudah memiliki data penerima yang jelas, mulai dari sumber anggaran, waktu penyaluran, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya. 

Minimnya pengawasan pasca-penyaluran dinilai menjadi celah utama munculnya dugaan jual beli alsintan bantuan.

Ronny menyebut, informasi awal yang diterimanya menyatakan bantuan combine harvester tersebut berasal dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Namun ia mengaku belum memastikan kapan bantuan itu direalisasikan dan siapa penerima resminya.

Tak hanya itu, Disperta Jombang juga belum memastikan apakah bantuan tersebut diberikan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) atau kelompok tani (Poktan). Padahal, menurut Ronny, hal tersebut seharusnya tertulis jelas dalam proposal pengajuan.

“Dalam proposal harus jelas penerimanya, apakah Gapoktan atau Poktan. Itu yang kami cek,” katanya.

Ronny menegaskan bahwa bantuan pemerintah tidak boleh dipungut biaya, apalagi diperjualbelikan. Jika bantuan tersebut dikuasai pihak yang tidak sesuai proposal, maka jelas melanggar hukum.

“Kalau benar dikuasai bukan oleh penerima manfaat sesuai proposal, itu pelanggaran dan harus dikembalikan,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, Disperta Jombang belum menyampaikan langkah konkret berupa audit terbuka, penarikan sementara aset, maupun pelibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan kades jual alsintan bantuan.

Disperta Jombang meminta agar pihak yang saat ini menguasai alsintan tersebut mengembalikannya kepada kelompok tani penerima manfaat sesuai dokumen. Pernyataan itu kembali menegaskan bahwa persoalan bantuan alsintan di Jombang bukan hanya soal dugaan jual beli, tetapi juga absennya pengawasan serius dari instansi terkait.

“Tidak boleh ada jual beli. Bantuan itu harus kembali ke penerima manfaat,” pungkas Ronny.

Terpisah, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim menilai sikap Dinas Pertanian Kabupaten Jombang makin menguatkan dugaan lemahnya sistem pengawasan bantuan alsintan.

"Di mana alat bernilai ratusan juta rupiah dapat berpindah tangan tanpa terdeteksi. Tanpa pengawasan rutin dan evaluasi pemanfaatan," katanya menegaskan, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurutnya bantuan negara berpotensi menjadi objek transaksi oknum tertentu, termasuk kepala desa. Sikap tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dinas terhadap aset negara yang telah disalurkan.

"Selain Sumbersari, masih alsintan bantuan dari pemerintah diduga disalahgunakannya. Di wilayah Tembelang juga ada, dikuasai pribadi bukan penerima, ada juga yang disewakan," jelasnya.

Kondisi ini sangat disayangkannya, apalagi di tengah isu ketahanan pangan. Tapi masih banyak alsintan bantuan yang tidak tepat sasaran.

Diberitakan sebelumnya, Combine harvester (Combi) atau alat pemanen padi bantuan merk MAXXI Bimo 110 dari Dinas Pertanian Jombang dan diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh diduga dijual Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Salah satu anggota gabungan kelompok tani berinisial W menuturkan sebelum bantuan alat pertanian tiba, pihak desa meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari. Setelah menunggu selama berbulan-bulan, combine harvester merek Bimo nomor 110 akhirnya datang ke desa. 

Namun, alih-alih diserahkan kepada kelompok tani penerima, pihak desa justru meminta uang sebesar Rp200 juta kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Waktu itu saya minta waktu satu atau dua hari, tapi pihak desa menolak. Alasannya, sudah ada orang lain yang siap menebus hari itu juga,” ujar pria yang ikut melakukan proses pengajuan bantuan alsintan kepada media, Selasa, 23 Desember 2025. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Jombang berita jombang jombang terkini Combine harvester bantuan alsintan dijual