KETIK, TUBAN – Seorang duda berinisial RC (25) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan perbuatan cabul dengan cara membegal payudara seorang gadis remaja berinisial SJ (15) di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat, 26 Desember 2025.
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, menjelaskan bahwa, kejadian berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025 pukul 23:45 WIB, berlokasi di tepi jalan wilayah Palang, Tuban.
Saat itu, korban SJ sedang membeli makanan menggunakan sepeda motor.
Namun, kala hendak pulang dari membeli makanan tersebut, korban di buntuti seorang pelaku RC, dengan mengendarai motor.
"Pelaku (RC) membuntuti korban (SJ) sepulang dari beli makanan. Pelaku berada disebelah kanan atau memepet korban tiba-tiba pelaku memegang bagian tubuh korban," terang Febri.
Setelah melakukan aksi cabulnya, pelaku melarikan diri, dan mendapatkan perlawanan korban dengan mengejar pelaku.
Beruntung, korban mendapatkan bantuan masyarakat sekitar, untuk mengejar pelaku sampai membuatnya tidak berkutik.
"Pelaku tertangkap dan diserahkan ke Polsek Palang dari peristiwa ini korban mengalami nyeri pada payudara sebelah kanan," tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum, pelaku RC dijerat tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku di jerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Th 2016 perubahan ke Dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 289 KUHAP Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," papar Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban Ipda Febri Bachtiar Irawan.(*)
