KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus pembobolan ATM milik majikan, Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet, resmi dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dalam sidang yang digelar Senin, 17 November 2025 di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Murni SH menuntut Yogi dengan pidana 1 tahun penjara, sementara Bayu dituntut jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Yogi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Ia dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
Sementara untuk Bayu Ardiansyah, berkas tuntutan belum terinput di SIPP. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, JPU menegaskan bahwa Bayu dituntut 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
“Untuk terdakwa Bayu Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Selasa 18 November 2025.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi aksi Bayu yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024. Saat itu, korban meminta mantan sopirnya tersebut mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V miliknya.
Ketika korban masuk ke dalam bank, Bayu memanfaatkan kesempatan dengan membuka tas korban, mengambil kartu ATM BNI (Gold), serta selembar kertas berisi PIN. Ia kemudian menutup kembali resleting tas seolah tidak terjadi apa-apa.
Aksi pencurian itu mulai dijalankan keesokan harinya, 2 Oktober 2024. Bayu menggunakan ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang tunai, melakukan transfer, hingga membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang.
Tak hanya sekali, perbuatan itu berlanjut selama satu bulan penuh. Dalam periode tersebut, Bayu melakukan puluhan transaksi hingga menguras saldo korban sebesar Rp500.029.620.
Sebagian dana hasil kejahatan ditransfer ke berbagai rekening, termasuk rekening Yogi Esmemet, rekening atas nama Anita, serta akun-akun judi online.
Perkara keduanya kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Putusan hakim akan menentukan apakah para terdakwa menerima hukuman sesuai tuntutan jaksa atau sebaliknya.(*)
