KETIK, BATU – Seni tarian tradisional Sanduk, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Sertifikat penetapan diterima Wali Kota Batu, Nurochman, dari Menteri Kebudayaan RI diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Taman Krida Budaya, Minggu, 22 Februari 2026.
Pengakuan itu menandai pengesahan terhadap Seni Sanduk sebagai identitas budaya yang tumbuh dan berkembang di Kota Batu. Proses pengusulannya berlangsung panjang, hampir tujuh tahun, hingga akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari WBTb Indonesia tahun 2026.
Nurochman menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pelestarian seni dan budaya daerah, khususnya para pegiat Seni Sanduk yang konsisten menjaga eksistensinya.
“Alhamdulillah, sebagaimana kesenian Bantengan dan Jaran Kepang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai WBTb, Seni Sanduk juga telah lama hidup di tengah masyarakat. Tarian tradisional ini diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari ekspresi budaya warga Kota Batu,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.
Menurutnya, Seni Sanduk bukan sekadar pertunjukan, melainkan simbol nilai, sejarah, dan jati diri masyarakat.
Pemerintah Kota Batu, tambahnya, berkomitmen memperkuat pembinaan dan regenerasi pelaku seni, membuka ruang-ruang ekspresi kebudayaan, serta mengintegrasikan promosi Seni Sanduk dalam agenda pariwisata dan kegiatan kebudayaan daerah.
Sementara itu, Khofifah menyampaikan bahwa penetapan 46 Warisan Budaya Takbenda pada 2026 merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan keberlanjutan praktik budaya di tengah arus modernisasi.
“Pelestarian warisan budaya tidak cukup hanya dengan penetapan. Diperlukan sinergi seluruh pihak agar tradisi ini tetap hidup, diwariskan lintas generasi, serta memberi nilai manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota guna menjaga dan mengembangkan warisan budaya yang telah ditetapkan tersebut. (*)
