KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Jumat 14 November 2025.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan putusan, di antaranya:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang sejatinya harus independen.
Sementara faktor yang meringankan yakni kedua terdakwa mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif, Belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya diketahui kedua Terdakwa Telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar:
Hadi Irawan: Rp402 juta
Ihsan Hamidi: Rp328.500.000
Sebelumnya, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, S.H., menuntut kedua terdakwa dengan pidana lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(*)
