KETIK, SLEMAN – Penanganan serius terhadap kawasan kumuh perkotaan di Kabupaten Sleman telah memasuki babak awal.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman baru saja menuntaskan agenda Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penataan Permukiman (RPP) di dua lokasi prioritas: Padukuhan Jetis (Sinduadi, Mlati) dan Padukuhan Dero (Condongcatur, Depok).
Kegiatan yang dilaksanakan belum lama ini Kamis dan Jumat 16-17 Oktober 2025 mendapat perhatian khusus dari Sekretaris Dinas DPUPKP Sleman, Sukarmin.
Ayah Karmin sapaan akrabnya menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, harus dilakukan secara sistematis dan bertahap.
Menurutnya, Jetis dan Dero, yang masuk dalam SK Bupati Sleman Nomor 83.2/Kep.KDH/A/2022 sebagai wilayah kumuh, kini berada pada tahap krusial, yaitu penyusunan Dokumen RPP.
"Kami tidak bisa bekerja sendirian. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat," ujar Ayah Karmin saat dimintai keterangan terkait sosialisasi tersebut, Jumat 31 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa tahapan RPP ini akan berjalan melalui enam langkah partisipatif, di mana warga memiliki peran sentral. Poin penting yang diangkat Karmin adalah tahapan Pemetaan Swadaya dan Rembug Warga (I dan II).
"Faktor-faktor kekumuhan ada tujuh, mulai dari kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, hingga pengelolaan sampah dan air limbah. Warga adalah subjek, bukan objek. Merekalah yang paling tahu kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, melalui Pemetaan Swadaya, kami mendorong warga untuk mengidentifikasi sendiri masalah dan kebutuhannya," jelasnya.
Suasana pertemuan malam dalam rangka sosialisasi RPP di salahsatu Padukuhan. (Foto: DPUESDM Sleman for Ketik.com)
Masih menurut Ayah Karmin, rembug warga akan menjadi penentu prioritas pembangunan. Konsep desain penataan yang akan mencakup jaringan jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau, harus lahir dari kesepakatan bersama.
"Keluaran dari kegiatan ini bukan hanya sekadar dokumen dan peta, tapi juga sebuah kesepakatan kolektif tentang bagaimana kawasan mereka harus ditata. Dokumen RPP ini akan menjadi pondasi kuat untuk tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan desain teknis dan akhirnya implementasi fisik penataan kawasan," jelas Ayah Karmin.
Ia berharap agar masyarakat Jetis dan Dero dapat terus mengawal proses ini hingga terwujudnya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
Adapun fokus utama Tahapan RPP:
• Sosialisasi: Menyamakan persepsi.
• Pemetaan Swadaya: Warga mengidentifikasi kondisi.
• Rembug Warga I & II: Penyampaian hasil pemetaan dan penentuan prioritas pembangunan.
• Uji Publik: Validasi konsep penataan.
• Finalisasi Dokumen: Penyempurnaan rencana penataan.
Penyusunan RPP ini akan melalui enam langkah utama, mulai dari sosialisasi, pemetaan swadaya, rembug warga, hingga finalisasi dokumen.
"Outputnya nanti berupa peta, konsep desain penataan, dan strategi implementasi di lapangan," bebernya. Ia menekankan bahwa keberhasilan penataan kawasan sangat bergantung pada partisipasi aktif warga.
"Keterlibatan masyarakat dalam tahapan pemetaan swadaya dan Rembug Warga sangat penting. Warga yang paling tahu kondisi dan kebutuhan di lingkungannya, terutama terkait tujuh faktor kekumuhan seperti kondisi bangunan, jalan, drainase, hingga pengelolaan sampah," imbuh Karmin.
Diharapkan, melalui proses yang transparan dan partisipatif ini, Dokumen RPP yang dihasilkan akan menjadi acuan yang kuat untuk tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan Dokumen Teknis Penataan Lingkungan (DTPL) dan akhirnya implementasi fisik penataan, demi mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, tertib, dan berkelanjutan di Sleman di bawah kepemimpinan Bupati Harda Kiswaya. (*)
