KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mengungkap dari 860 gerai toko modern hanya 30 yang memiliki izin parkir resmi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran terutama toko modern seperti Indomaret dan Alfamaret.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menjelaskan yang mematuhi peraturan sesuai Perda hanya 30 gerai, menurutnya ini bukan pelanggaran ringan.
“Lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan, karena dampaknya luas dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Eri Irawan pada Rabu 11 Juni 2025.
Mengenai respon masyarakat soal viralnya penutupan toko modern karena tak menyediakan jukir resmi, Eri menjelaskan selama ini masyarakat cenderung menyalahkan juru parkir liar, padahal akar masalahnya adalah pengelola usaha yang tidak mengantongi izin parkir resmi.
“Kalau izin parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan kami dorong petugas parkir itu diambil dari masyarakat sekitar,” tutur Politisi PDIP ini.
Menurut Eri, keberadaan izin parkir juga penting dari sisi keamanan dan perlindungan konsumen. Dalam izin itu, tercantum SOP pelayanan termasuk tanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan yang berada di kawasan parkir ini.
“Kalau parkir resmi, dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Menyinggung soal toko-toko modern yang tidak memungut biaya parkir, Eri mengingatkan bahwa gratis bukan berarti bebas dari kewajiban hukum.
“Walau parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata gratis,” jelasnya.
Selain soal perizinan parkir, Eri juga mengungkap pelanggaran lain, yakni penyewaan lahan parkir ke pihak tenant. Padahal, menurut Perwali Nomor 11 Tahun 2003, pemanfaatan lahan parkir untuk tenant seharusnya gratis.
“Faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Eri menambahkan Pemkot Surabaya telah mulai menertibkan pelanggaran ini dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Bila tak kunjung mengurus izin, sanksi terberat adalah penutupan izin usaha.
“Sekarang kan sistemnya online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain tempat usaha, Eri juga menyinggung persoalan parkir tepi jalan umum (PGU) yang rawan kebocoran. Ia menyebut, di kawasan seperti Embong Malang, potensi PAD dari parkir bisa mencapai Rp900 ribu per hari.
Namun laporan resminya hanya Rp150 ribu, itu pun masih dibagi 70 persen ke petugas parkir dan 30 persen ke Pemkot.
“Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bisa kok dihitung manual. Tinggal pantau jam sibuk, jumlah kendaraan, dan tarifnya,” tuturnya.
Eri Irawan pun menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (*)
DPRD Surabaya Ungkap 860 Gerai Toko Modern Hanya 30 yang Berizin Parkir Resmi
11 Juni 2025 15:49 11 Jun 2025 15:49
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
Tags:
Eri Irawan Komisi C Ketua Komisi C DPRD Surabaya DPRD Surabaya Parkir Liar Jukir Liar Eri surabayaBaca Juga:
Jelang Imlek, Dekorasi Kuda Api Hiasi Sejumlah Ruang Publik di SurabayaBaca Juga:
Perhatikan Hal Ini! UNESA Paparkan Poin Penting SNBP 2026 bagi Calon MahasiswaBaca Juga:
Golden Ticket Unair 2026 Resmi Dibuka, Peluang Emas Masuk Kampus FavoritBaca Juga:
Tim Call 112 Surabaya Evakuasi Jenazah Pria di Dalam Kamar RumahBaca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini 5 Februari 2025: Surabaya Berawan, Mojokerto Hujan RinganBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
