DPRD Surabaya Desak Pemkot Sanksi Tegas Oknum Petugas Kelurahan Kebraon yang Terlibat Pungli

8 September 2025 15:49 8 Sep 2025 15:49

Thumbnail DPRD Surabaya Desak Pemkot Sanksi Tegas Oknum Petugas Kelurahan Kebraon yang Terlibat Pungli
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mendesak agar pihak pemerintah kota bertindak tegas mengenai adanya temuan pungli yang diuga dilakukan pegawai Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyebut harus ada tindakan tegas terhadap pegawai kelurahan yang terlibat pungutan liar (pungli). 

Menurutnya, ASN yang kedapatan melakukan pungli tidak cukup hanya dimutasi, tetapi harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.

“Kalau sampai ada oknum pegawai kelurahan main pungli, harus dibersihkan," tegas Yona pada Senin 8 September 2025.

Politisi Gerindra ini menegaskan semestinya ada sanksi kepada oknum pungli.

"Atas apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dapat dikategorikan bentuk pelanggaran kepada PP No.53 tahun 2010 yang mengatur tentang kediplinan ASN," tuturnya.

"Terkhusus pasal 3 yang poinnya, tentang kewajiban bagi seorang pegawai untuk bekerja dengan jujur dan cermat serta melayani warga masyarakat dengan sepenuh hati dan pasal 4 dimana larangan keras bagi setiap ASN untuk menjadi perantara dan /atau apapun yang dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi," Imbuh Cak Yebe sapaan akrab Yona Bagus.

Adanya temuan oknum di kelurahan ini, Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengapresiasi langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang memberikan maaf dengan dalih setiap manusia tempatnya salah. 

"Namun, sanksi tegas tetap harus diberikan agar ada efek jera,” bebernya.

Menurutnya, jika hal ini tidak ditindak secara tegas berisiko oknum-oknum lain mengulangi pelanggaran serupa. Ia menekankan pentingnya mutasi ke bidang berbeda sebagai bentuk peringatan keras.

“Mutasi dalam posisi yang sama akan memungkinkan hal serupa terjadi dalam versi berbeda. Itu tidak menjadi warning bagi yang lain. Mestinya berlaku demosi atau mutasi yang tegas,” tegasnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini mengingatkan bahwa pegawai kelurahan adalah pelayan masyarakat yang harus bekerja dengan asas profesionalitas dan sepenuh hati, bukan memperluas ruang kepentingan pribadi.

“ASN itu pelayan masyarakat. Mereka harus melayani dengan sepenuh hati, bukan malah membuat masalah. Sanksi tegas menjadi contoh agar ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun pemkot mengedepankan profesionalitas,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Yona Bagus Komisi A Ketua Komisi A DPRD Surabaya oknum kelurahan kebraon Kelurahan Kebraon Surabaya Cak Yebe Surabaya