KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, memandang kebijakan parkir nontunai serta pembentukan Satgas Antipreman sebagai langkah strategis Pemkot Surabaya dalam membenahi persoalan parkir tepi jalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut Fathoni, keluhan warga terkait praktik parkir yang dinilai tidak transparan menjadi momentum penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sektor perparkiran.
"Ini langkah yang bagus. Kita harus melihat parkir sebagai industri karena ada puluhan ribu titik parkir dan di situ terjadi perputaran uang yang besar. Selama ini pelaksanaannya dianggap tidak transparan dan memicu polemik," ujar Fathoni dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan kebijakan parkir nontunai perlu dijalankan secara konsisten dan progresif, dengan diiringi langkah-langkah konkret di lapangan agar implementasinya berjalan optimal.
Fathoni juga mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk memastikan kesiapan teknis serta sumber daya manusia. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain pemutakhiran perangkat parkir dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sehingga setiap titik parkir memiliki rekening khusus untuk penerimaan retribusi.
Selain itu, Dishub diminta menjalin kerja sama dengan outlet maupun pelaku usaha di sekitar lokasi parkir untuk penyediaan jaringan Wi-Fi guna mendukung kelancaran transaksi nontunai.
"SDM di lapangan juga harus di-upgrade. Jangan sampai kebijakan sudah bagus, tapi gagal di implementasi karena petugas tidak siap," kata Fathoni.
Ia optimistis penerapan sistem parkir nontunai dapat menjawab keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir. Menurutnya, penggunaan QRIS sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dan diterapkan secara luas di berbagai sektor.
"Awalnya pasti ada pro dan kontra, seperti dulu saat e-toll diberlakukan. Tapi sekarang semua orang sudah terbiasa. Hampir tidak mungkin orang ke mana-mana tanpa membawa handphone," tuturnya.
Fathoni memperkirakan, apabila kebijakan tersebut berjalan optimal, pendapatan parkir tepi jalan yang selama ini rata-rata hanya sekitar Rp20 miliar per tahun berpotensi meningkat signifikan menjadi Rp50–60 miliar per tahun, sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi.
Terkait pembentukan Satgas Antipreman, Fathoni menilai keberadaan satgas sangat penting untuk menjamin rasa aman dalam pelaksanaan parkir nontunai. Satgas ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri untuk mencegah serta menindak praktik premanisme.
"Kalau sudah ditetapkan nontunai, lalu ada juru parkir yang menolak dan melakukan tindakan melawan hukum, di situlah peran Satgas Antipreman untuk melakukan penindakan. Ini penting sebagai efek kejut," jelas Fathoni.
Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, selama ini Pemkot Surabaya memiliki keterbatasan dalam penegakan hukum. Dengan adanya satgas lintas institusi, praktik premanisme, termasuk penolakan sistem parkir nontunai maupun pemaksaan tarif, dapat ditangani secara tegas.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebijakan dapat berjalan maksimal. Camat dan lurah perlu dilibatkan dalam proses sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh lingkungan.
"Ini harus dikerjakan dari hulu ke hilir. Dishub di hulunya, lalu bagian pemerintahan dan Kesra menugaskan camat dan lurah untuk sosialisasi. Jangan sampai di lapangan masih terjadi debat karena masyarakat belum siap," ucap Fathoni.
Ia menilai pembentukan Satgas Antipreman yang diinisiasi Wali Kota Surabaya merupakan upaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga, pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan.
"Salah satu tugas pemerintah bukan hanya membangun SDM, tapi juga memastikan wilayahnya aman dan nyaman untuk berkehidupan sosial," pungkas Fathoni. (*)
