KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang memasang target ambisius untuk memangkas 50 persen kasus stunting di tahun 2026 ini. Berdasarkan bulan timbang, kasus stunting sempat naik menjadi 8,48 persen di tahun 2025.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Muhammad Zamroni, menjelaskan prevalensi stunting pada 2023 mencapai 9,2 persen, turun menjadi 8,1 persen di 2024.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) di 2024, prevalensi stunting Kota Malang juga mengalami kenaikan. Pada 2023 prevalensi stunting di angka 17,3 persen dan naik 22,7 persen di 2024.
Dalam intervensi kasus stunting, Pemkot Malang kini berpacu pada data dari bulan timbang elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) oleh puskesmas dan posyandu tiap bulannya. Mengingat SSGI kini hanya dilakukan 2 tahun sekali.
"Sekarang ada konsep zero stunting. Artinya mengurangi atau menghilangkan stunting pada anak terutama balita melalui pencegahan sejak dini. Agar tidak ada penambahan angka stunting baru," ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Melalui konsep zero stunting, Pemkot Malang akan memberikan pendampingan berkelanjutan. Intervensi kepada kelompok sasaran berisiko seperti ibu hamil dan menyusui, serta balita juga akan dilakukan.
"Pada prinsipnya sama. Cuma lebih fokus pada upaya-upaya intervensi yang menyentuh langsung. Supaya yang utama balita stunting itu tidak sampai kembali ke stunting lagi," katanya.
Intervensi stunting harus dilakukan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Pemberian nutrisi optimal dengan ASI eksklusif, makanan pendamping ASI yang kaya protein hewani, hingga perilaku hidup bersih dan sehat menjadi penekanan.
"Kemudian pemantauan tumbuh kembang secara rutin baik di posyandu ataupun puskesmas. Imunisasinya, edukasi dan kolaborasi program pemerintah dan masyarakat untuk memastikan ibu hamil dan balitanya mendapatkan gizi dan lingkungan yang sehat," kata Zamroni.
Dinkes Kota Malang sudah memulai pergerakan new zero stunting sejak 2026. Menurut Zamroni, penanganan stunting tidak bisa berdiri sendiri namun harus melibatkan lintas perangkat daerah.
"Intervensi sensitif itu pada kelompok komunitas mulai dari peningkatan akses gizi, edukasi dan kampanye, penguatan layanan kesehatan, perbaikan sanitasi, juga perlindungan identitas anak. Serta edukasi pernikahan dini, dan intervensi tambahan melalui pemberian suplemen," pungkasnya. (*)
