Gandeng Jurnalis, Dinsos-P3P2KB Kota Malang Deklarasikan Pemberitaan Ramah Anak

11 Februari 2026 11:53 11 Feb 2026 11:53

Thumbnail Gandeng Jurnalis, Dinsos-P3P2KB  Kota Malang Deklarasikan Pemberitaan Ramah Anak

Deklarasi Jurnalis Ramah Anak yang dilakukan oleh jurnalis bersama Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menggandeng jurnalis untuk mendukung pemberitaan yang ramah terhadap anak. Dukungan tersebut diimplementasikan melalui Deklarasi Jurnalis Ramah Anak, Rabu, 11 Februari 2026.

Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, menjelaskan, deklarasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Salah satu indikator yang harus diperhatikan ialah media dan jurnalis ramah anak. 

"Jurnalis bertugas menyebarluaskan informasi, materi, edukasi yang bermanfaat. Baik dari aspek sosial, budaya, agama untuk kepentingan terbaik anak," ujar Niken, sapaan akrabnya. 

Dukungan perlindungan terhadap anak, dapat dilakukan jurnalis maupun media massa melalui pemberitaan. Kerahasiaan terhadap informasi pribadi anak yang menjadi korban maupun pelaku kejahatan tidak dapat sembarangan dipublikasikan. 

"Jadi tidak melakukan eksploitasi anak dalam berita. Menjaga kerahasiaan anak, baik korban maupun pelaku. Serta menjaga nilai, suku, ras, antar golongan dalam penayangan berita terhadap kondisi anak dalam masyarakat," jelasnya. 

Niken menjelaskan, usai deklarasi disampaikan, langkah selanjutnya adalah membentuk SK Tim Jurnalis Ramah Anak. Surat keputusan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Wali Kota Malang.

"Harapan kami, jurnalis dan media dapat mendukung Kota Malang sebagai kota layak anak. Kita sudah meraih kategori Nindya 4 tahun, untuk menuju Utama salah satu syaratnya bermitra dengan media," katanya. 

Dukungan juga datang dari Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik. Menurutnya, media harus kenal dan dikenal oleh anak. 

"Jika anak mengenal dunia pers, konten apa yang layak bagi anak bisa dipahami. Anak tidak mengonsumsi konten dewasa atau lainnya yang melebihi umur mereka sehingga merasa beban hidup lebih tinggi dari kemampuannya," kata Asmualik. 

Untuk itu, kerja sama dengan instansi seperti Dinsos-P3AP2KB maupun Disdikbud Kota Malang harus dilakukan. Tujuannya, agar antara anak dan media memiliki kedekatan dan berita dari media massa menjadi rujukan anak. 

"Keberadaan pers saat ini sangat fundamental, kuat pengaruhnya. Setiap ada berita yang gak jelas, anak bisa tahu kebenarannya dari pemberitaan media massa," tuturnya. 

Sementara itu, Cahyono selaku Ketua PWI Malang Raya menjelaskan, jurnalis telah memiliki pedoman hukum dalam pemberitaan yang ramah anak. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) menjadi kitab suci teknis bagi para jurnalis. 

"Poin pentingnya merahasiakan indentitas dan visualisasi, serta menghindari labeling. Jadi jangan memberikan julukan negatif kepada anak dalam pemberitaan," ujar Cahyono. 

Tak hanya itu, bahkan saat hendak melakukan wawancara dengan anak pun terdapat prinsip yang harus diperhatikan. Jurnalis harus mendapat izin dari orang tua atau wali, berada di lokasi yang membuat anak nyaman. 

"Anak berhak berhenti bicara kapan pun mereka mau. Anak juga harus didampingi oleh psikolog atau profesional jika menyangkut kasus trauma," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Deklarasi Jurnalis Ramah Anak Jurnalis Ramah Anak Dinsos-P3AP2KB kota malang Kota Malang Jurnalis Kota Malang