KETIK, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin hak siar Trans7.
Desakan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal setelah melakukan audiensi dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dan perwakilan Trans7.
Desakan tersebut merupakan salah satu dari tiga poin kesimpulan dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025.
"DPR RI meminta kepada Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7,” kata Cucun seperti dilansir Suara.com.
Menurut Cucun, hasil audit tersebut nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap tayangan Trans7.
“Pemerintah juga harus hadir merespons reaksi masyarakat terhadap tayangan Trans7 dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hasil audit tadi antara Kominfo dan KPI,” tegasnya.
Di sisi lain, DPR RI juga memberikan apresiasi atas langkah KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program siaran “Xpose Uncensored” yang dianggap melecehkan kiai dan pesantren.
“Bahkan, tadi bukan hanya penghentian sementara, sudah tidak ada lagi program itu,” jelas Cucun.
Sementara dalam audiensi tersebut, Direktur Utama Trans7, Atiek Nur Wahyuni telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku lalai atas tayangan “Xpose Uncensored”.
“Saya ingin menjelaskan bahwa kami Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan eksposes uncensored tanggal 13 Oktober 2025,” jelas Atiek.
“Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar ponpes di Indonesia," katanya.
Atiek juga menegaskan bahwa program tersebut tidak diproduksi sendiri oleh pihak Trans7, namun melibatkan production house (PH). Sehingga, pihaknya langsung memutuskan kerja sama dengan PH yang dimaksud.(*)