KETIK, MALUKU UTARA – Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan kebijakan ini penting agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi perlu semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pengaturan ini menjadi langkah penting mengingat jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menambahkan bahwa setiap perkembangan teknologi harus disertai kesiapan penggunanya, khususnya anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga menjadi rujukan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
