KETIK, PEMALANG – Seorang wanita berinisial K (38) ditemukan tewas di kamar mandi sebuah rumah di Perumahan Kota Bale Agung (KBA), Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Minggu malam, 23 November 2025.
Korban yang merupakan warga Desa Lawangrejo itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan, kepala terbungkus plastik hitam, tangan dan kaki terikat, serta posisi tubuh meringkuk.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan bahwa korban tewas diduga kuat akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, yang diketahui menjalin hubungan asmara gelap dengan korban.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap di Desa Sewaka, tak jauh dari lokasi kejadian, pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
“Korban dan pelaku menjalin asmara. Keduanya sudah memiliki pasangan. Korban memiliki suami, sedangkan pelaku telah beristri,” ujar AKP Johan Widodo, saat konferensi pers, Selasa, 25 November 2025.
Hubungan asmara terlarang tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Suami korban sendiri diketahui bekerja di kapal sehingga jarang berada di rumah. Situasi tersebut membuat keduanya semakin intens berhubungan.
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, korban kerap meneror istri sah pelaku melalui sambungan telepon seluler. Tujuannya agar pelaku dengan istrinya bercerai. Selain itu, korban juga disebut sering meminta uang jatah layaknya seorang istri yang menuntut nafkah.
“Itulah yang membuat pelaku emosi dan jengkel, hingga timbul niat untuk melakukan perbuatan masif,” jelas AKP Johan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk Pasal 338 ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tambahnya.(*)
