Dispusip Kabupaten Blitar Luncurkan Aplikasi SIAP untuk Selamatkan Arsip Letter C

19 September 2025 15:13 19 Sep 2025 15:13

Thumbnail Dispusip Kabupaten Blitar Luncurkan Aplikasi SIAP untuk Selamatkan Arsip Letter C
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Blitar, Dr. Jumali, Jumat 19 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Kondisi arsip tanah berupa buku Letter C di desa dan kelurahan se-Kabupaten Blitar kian memprihatinkan. Berdasarkan inventarisasi oleh Arsiparis Kabupaten Blitar, sekitar 72 persen Letter C di 220 desa dan 28 kelurahan mengalami rusak berat, sementara sisanya berada dalam kondisi rusak sedang dan ringan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Blitar, Dr. Jumali menjelaskan bahwa Letter C merupakan arsip administrasi pertanahan yang telah ada sejak masa kolonial Inggris dan dilanjutkan oleh Belanda melalui sistem Landrete.

“Kertas pada Letter C umumnya terbuat dari bahan yang mudah rusak oleh waktu, kelembaban, suhu ekstrem, dan serangan hama. Selain itu, banyak arsip yang hilang akibat bencana alam,” ungkap Jumali, yang juga lulusan Doktor Universitas Brawijaya Malang, Jumat 19 September 2025.

Meskipun secara regulasi Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah, namun dokumen tersebut masih memiliki peran penting.

“Kutipan Letter C masih dipakai masyarakat sebagai petunjuk mengurus sertifikat tanah. Di dalamnya memuat informasi penting, mulai dari daftar pajak, nama pemilik dari awal hingga akhir, nomor persil, hingga tanda tangan dan stempel desa atau kelurahan,” jelasnya.

Menyadari pentingnya dokumen ini, Dispusip Kabupaten Blitar meluncurkan program penyelamatan arsip Letter C melalui digitalisasi menggunakan aplikasi SIAP (Sistem Informasi Arsip Pertanahan).

“Digitalisasi ini tidak hanya sekadar memindahkan arsip fisik ke format digital, tetapi juga menyimpan seluruh informasi riwayat pertanahan secara lengkap. Mulai dari data bidang tanah, riwayat kepemilikan, perubahan peralihan hak, bukti peralihan, hingga lokasi tanah berbasis GPS,” papar Jumali.

Keunggulan lain, menurutnya, arsip digital hasil alih media ini tetap sah sebagai alat bukti autentiksebagaimana dokumen aslinya.

Inovasi aplikasi SIAP dikembangkan dengan sistem ATM (Ambil, Tiru, dan Modifikasi). Aplikasi dibuat oleh Dinas Kominfo Statistik, sementara proses bisnis dirancang langsung oleh arsiparis Dispusip.

“Aplikasi ini tidak berbayar. Desa hanya perlu menyediakan tenaga, tempat, dan sarana komputer. Kami akan melatih hingga perangkat desa mampu mengoperasikannya,” tegas Jumali.

Jumali menambahkan, program ini juga mendukung 17 program nasional Presiden Prabowo-Gibran, khususnya pada bidang penguatan pendidikan, sains, teknologi, serta digitalisasi.

“Digitalisasi arsip Letter C sejalan dengan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Blitar, juga bagian dari program nasional Desa Digital. Melalui SIAP, informasi pertanahan bisa diakses dengan lebih mudah, cepat, dan lengkap sehingga pelayanan publik semakin meningkat,” kata Kadispusip.

Sebagai tahap awal tahun 2025, penerapan aplikasi SIAP dilakukan di 17 desa dan kelurahan sebagai pilot project, antara lain:

  • Kelurahan Sukorejo, Kelurahan Jingglong (Kecamatan Sutojayan),
  • Kelurahan Wlingi (Kecamatan Wlingi),
  • Desa Siraman, Desa Kesamben, Desa Pagergunung, Desa Jugo, Desa Kemirigede, Desa Tepas (Kecamatan Kesamben),
  • Desa Jabung (Kecamatan Talun), Desa Sukosewu (Kecamatan Gandusari), Desa Dayu (Kecamatan Nglegok),
  • Desa Binangun (Kecamatan Binangun), Desa Popoh (Kecamatan Selopuro), Desa Boro (Kecamatan Selorejo), Desa Sumberarum (Kecamatan Wates), dan Desa Kalipucung (Kecamatan Sanankulon).

“Harapannya tahun depan jumlah desa yang terlibat bertambah, hingga seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar bisa menyelesaikan digitalisasi Letter C dalam waktu cepat,” pungkas Jumali.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Jumali arsip siap Pertanahan Letter c DESA