Diskominfo Tegal Libatkan Masyarakat Susun Standar Pelayanan Prima, Lebih Akuntabel dan Relevan

30 Oktober 2025 18:51 30 Okt 2025 18:51

Thumbnail Diskominfo Tegal Libatkan Masyarakat Susun Standar Pelayanan Prima, Lebih Akuntabel dan Relevan
Kepala Diskominfo Tegal, Nurhayati pada forum konsultasi publik di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada Slawi, Kamis, 30 Oktober 2025, (Foto: Suherman For Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menggelar forum konsultasi publik pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada, Slawi.

Tujuannya adalah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat untuk menyusun standar pelayanan yang lebih baik.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017. Pihaknya ingin memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari berbagai pihak," ujarnya.

Diskominfo juga berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPIJ) di tingkat kabupaten maupun dinas.

Berbagai inovasi terus dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan publik. Masyarakat dapat menghubungi call center 112 untuk layanan darurat gratis, serta memanfaatkan SP4N-Lapor! sebagai kanal pengaduan yang terintegrasi.

Diskominfo juga aktif mendukung pengembangan aplikasi oleh OPD lain dan menyediakan Open Data melalui aplikasi SATU DATA. 

Pemerintah desa juga didukung melalui penyediaan domain (.desa.id) dan layanan email. Untuk operasional yang lancar, tersedia helpdesk teknis, fasilitas internet untuk OPD, dan WiFi publik di 12 lokasi strategis.

"Keamanan data dan aplikasi adalah prioritas utama kami," tegas Nurhayati.

Cut Rimai Indarti, Kabag Organisasi Sekda, menambahkan bahwa forum ini penting karena masyarakat semakin kritis dan sadar akan hak-haknya.

"Pelayanan publik harus transparan, adil, efisien, dan memanfaatkan teknologi. Forum ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.

Narasumber dari Fakultas Visit UPS, Habibullah, menekankan pentingnya transformasi paradigma dalam pelayanan publik. Pemerintah perlu adaptif terhadap perkembangan teknologi dan menyelenggarakan layanan yang agile.

"Standar pelayanan harus mencakup prosedur yang jelas, estimasi waktu, biaya yang transparan, serta informasi yang relevan," ucap Habibullah.

Habibullah juga berharap Diskominfo Kabupaten Tegal dapat menyusun materi komunikasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Forum ini diharapkan menghasilkan standar pelayanan yang lebih berkualitas dan sesuai harapan masyarakat. Diskominfo Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi Kabupaten Tegal yang lebih baik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Diskominfo Tegal Pelayanan Publik keterbukaan informasi Tegal Slawi Nurhayati Cut Rimai Indarti Habibullah