KETIK, SURABAYA – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2026, jadwal pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan Ramadan 2026 disesuaikan agar ibadah tetap berjalan lancar dan tugas negara tetap tertunaikan.
Untuk pola lima hari kerja (umum), jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun unit pelayanan operasional yang menerapkan enam hari kerja memiliki jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Ketentuan ini berlaku bagi unit pelayanan sesuai rekomendasi Kementerian PAN–RB.
Selain pengaturan jam kerja, seluruh ASN tetap wajib mengikuti Senam Kesegaran Jasmani setiap hari Jumat selama 30 menit sebelum jam masuk kerja.
Kegiatan senam tersebut tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan penyesuaian dan menggunakan seragam olahraga sesuai ketentuan.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kelancaran ibadah ASN selama bulan suci Ramadan. (*)
