Direktur PT PIS Dilaporkan ke Polres Pemalang, Diduga Tipu Calon ABK hingga Rp90 Juta

3 April 2026 14:27 3 Apr 2026 14:27

Thumbnail Direktur PT PIS Dilaporkan ke Polres Pemalang, Diduga Tipu Calon ABK hingga Rp90 Juta

Ali Afandi kuasa pendamping korban dari LBH Gerakan Pekerja Buruh Indonesia (Foto: Darmo/ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Direktur Utama PT Perkasa Ina Samudra (PIS) berinisial AL resmi dilaporkan ke Polres Pemalang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait perekrutan calon Anak Buah Kapal (ABK).

‎Laporan tersebut dilayangkan pada 18 Maret 2026 setelah dua calon ABK gagal diberangkatkan ke luar negeri.

‎Korban, Zaenal Abidin dan Nurjaman, mengaku awalnya dijanjikan penempatan kerja di Korea Selatan. Namun, secara sepihak tujuan kerja diubah menjadi Italia dan Rusia dengan iming-iming gaji mencapai Rp25 juta per bulan.

‎Untuk proses administrasi, korban diminta menyetorkan sejumlah uang. Total kerugian yang dialami keduanya mencapai Rp90 juta. Kecurigaan muncul setelah jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan tanpa kejelasan. Selain itu, paspor korban diketahui ditahan, sementara visa yang dijanjikan diduga fiktif.

‎Kuasa pendamping korban, Ali Afandi dari LBH Gerakan Pekerja Buruh Indonesia (GPBI) Kabupaten Pemalang, mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

‎“Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian klien kami, maka proses hukum harus ditegakkan hingga tuntas,” tegasnya, Rabu, 1 April 2026.

‎Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang mengaku telah memonitor kasus tersebut.

Pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH), sembari berkomitmen mengawal hak para korban.

‎Kepala Dinas Disnakertrans Pemalang, Umroni, melalui Sekretaris, Arya Pradita, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait.

‎“Kami menunggu perkembangan penanganan APH dan akan meminta konfirmasi agar hak para ABK dapat dikembalikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Perkasa Ina Samudra maupun terlapor AL belum memberikan klarifikasi resmi.

‎Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik rekrutmen ilegal, khususnya di sektor maritim yang kerap menyasar calon tenaga kerja migran dengan iming-iming gaji tinggi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

penipuan ABK PT Perkasa Ina Samudra Polres Pemalang tenaga kerja migran lowongan kerja ilegal Disnakertrans Pemalang Kasus penggelapan