Pemkab Gresik Bentuk Satgas Khusus, Jaga Standar Higienitas 112 Dapur MBG yang Beroperasi

3 April 2026 15:34 3 Apr 2026 15:34

Thumbnail Pemkab Gresik Bentuk Satgas Khusus, Jaga Standar Higienitas 112 Dapur MBG yang Beroperasi

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, memimpin forum Rembuk Akur di Kantor Bupati Gresik guna memperkuat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Foto: Humas Pemkab Gresik)

KETIK, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk menjaga kualitas program dan mengawasi 132 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut, di mana 112 dapur di antaranya telah beroperasi.

Langkah ini diperkuat melalui forum Rembuk Akur Menuju Gresik Maju di Lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Kamis 2 April 2026, sebagai ruang konsolidasi untuk menyamakan standar pelaksanaan di lapangan.

​Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa Rembuk Akur dirancang sebagai forum diskusi dua arah yang terbuka, guna memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap arah dan standar pelaksanaan MBG.

​“Ini bukan sekadar forum penyampaian, tapi ruang bersama untuk menyamakan persepsi. Pemerintah daerah, mitra, SPPG, hingga pengawas harus berada dalam satu frekuensi,” ujarnya.

​Satgas MBG yang telah dibentuk tersebut berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di lapangan, serta memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap dapur yang tidak memenuhi standar.

​“Kalau sudah sesuai, kita apresiasi. Tapi kalau tidak, bisa kita rekomendasikan untuk evaluasi bahkan penutupan. Ini bagian dari komitmen menjaga standar,” tegas Alif.

​Saat ini, terdapat sekitar 132 dapur MBG di Kabupaten Gresik, dengan 112 dapur telah beroperasi dan sisanya dalam tahap persiapan.

Seiring dinamika kebijakan nasional, Wabup Alif menekankan bahwa pelaksanaan MBG kini berfokus pada penguatan kualitas secara menyeluruh, termasuk kualitas makanan, tata kelola keuangan, hingga manajemen operasional yang akuntabel.

​Sejumlah standar utama yang ditekankan meliputi kepatuhan terhadap harga bahan pangan, pemenuhan standar gizi, higienitas dan keamanan pangan, hingga pengelolaan limbah.

Dalam hal ini, Pemkab Gresik juga membuka ruang kolaborasi bagi dapur yang belum memiliki fasilitas pengolahan limbah memadai.

​“Pemerintah daerah hadir untuk mendampingi. Yang penting, seluruh proses tetap memenuhi standar dan tidak berdampak pada lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan utama adalah masih lemahnya komunikasi antar unsur pelaksana di tingkat dapur, yakni Kepala SPPG, mitra, tim akuntansi, dan agen.

​“Empat unsur ini adalah kunci. Kalau komunikasinya tidak baik, maka pelaksanaan di lapangan juga akan bermasalah,” tegas Zaifuddin.

​Ia juga menyoroti perlunya konsistensi penerapan standar menu di lapangan serta pentingnya respons cepat terhadap aduan masyarakat melalui media sosial seiring tingginya dinamika informasi di ruang publik.

​Di sisi teknis, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Gresik, Syahrir Mujib, menjelaskan bahwa pelaksanaan program mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional, dengan cakupan penerima manfaat mulai dari peserta didik hingga kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

​Ia memaparkan sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya perbedaan harga bahan baku antar wilayah, khususnya di kawasan kepulauan, tingkat konsumsi ikan yang masih rendah, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme distribusi.

​“Kurangnya informasi sering memicu perbandingan antar dapur. Maka transparansi dan komunikasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

​Menutup kegiatan, Wakil Bupati Gresik kembali menegaskan bahwa penguatan standar akan terus diiringi dengan pengawasan yang konsisten, termasuk kewajiban setiap dapur MBG memenuhi standar laik higienis sanitasi (SLHS) maksimal tiga bulan sejak mulai beroperasi.

​“Sejak dapur mulai berjalan, ada batas waktu tiga bulan untuk memenuhi SLHS. Kalau tidak terpenuhi, pasti disuspensi. Ini bagian dari penegakan standar agar kualitas program tetap terjaga,” tegasnya.

​Wabup Alif menambahkan, kebijakan tersebut telah diterapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh dapur MBG di Gresik berjalan sesuai ketentuan agar dapat berjalan optimal.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Wabup Gresik Rembuk akur Makan bergizi gratis Pemkab Gresik