Tusuk Pemilik Kos di Kedungkandang Malang, Ayah dan Anak Diamankan Polisi!

3 April 2026 14:41 3 Apr 2026 14:41

Thumbnail Tusuk Pemilik Kos di Kedungkandang Malang, Ayah dan Anak Diamankan Polisi!

Korban MF saat dievakuasi dari lokasi kejadian dan hendak dibawa ke IGD RSSA usai mengalami luka sobek di bagian kepala, punggung, dan perut usai diserang memakai senjata tajam oleh keluarga salah satu penghuni kos pada Rabu, 1 April 2026 (Foto : Polsek Kedungkandang)

KETIK, MALANG – Dua orang diamankan polisi usai pemilik kos berinisial MF menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dari informasi yang didapat Ketik.com, kejadian itu terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu, 1 April 2026 lalu. 

Diketahui, korban MF mengalami luka serius setelah diserang oleh keluarga salah satu penghuni kos. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan medis secara intensif. 

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, mengatakan, kejadian itu bermula saat korban menegur seorang penghuni kos berinisial MLM, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Teguran dilakukan karena MLM menerima tamu laki-laki pada malam sebelumnya. 

"Korban meminta agar yang bersangkutan memanggil orang tuanya, untuk diberi tahu terkait perilakunya," jelasnya, Jumat, 3 April 2026. 

Alih-alih menghubungi dengan baik, MLM justru memanggil keluarganya dengan menimbulkan ketegangan. Beberapa jam kemudian, kakak dan ayah MLM datang ke lokasi. 

Sampai di lokasi, ketegangan semakin panas saat korban MF memberikan penjelasan kepada keluarga MLM. Ketegangan memuncak dan terjadi cekcok antara ayah MLM dengan korban pada pukul 14.00 WIB. 

"Lalu, kakak MLM yang berinisial ML ikut tersulut emosi. Ia mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawanya dan menyerang korban," jelasnya. 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala, punggung, dan perut. Korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Selain korban, pelaku ML dan penghuni kos MLM serta ayahnya juga ikut terluka," tambahnya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan ML beserta ayahnya untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, ML telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Tersangka ML dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP Nasional tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

senjata tajam Polsek Kedungkandang Kota Malang kos Jalan KH Malik Dalam