Dipimpin Iptu Nur Fajri Alim, Satreskrim Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah

5 Januari 2026 19:18 5 Jan 2026 19:18

Thumbnail Dipimpin Iptu Nur Fajri Alim, Satreskrim Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah
Dua tersangka curanmor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang (Foto: Taufik for Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum kembali ditampilkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang di bawah kepemimpinan Iptu Nur Fajri Alim.

Kepolisian berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan Kabupaten Sampang hingga Bangkalan, Jawa Timur.

Dalam hal tersebut, polisi mengamankan dua pelaku curanmor asal Kecamatan Omben. Keduanya berinisial S (31) dan AS (31), yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat atas meningkatnya laporan pencurian kendaraan bermotor yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku,” ujarnya. 

Kasus ini terungkap dari aksi pencurian terakhir yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Korban, Moh. Sofyan Maulana, kehilangan sepeda motor Honda Beat saat sedang bekerja sebagai admin toko.

Foto Iptu Nur Fajri Alim Ps Kasatreskrim Polres Sampang (Foto: Iwan For Ketik.com)Iptu Nur Fajri Alim Ps Kasatreskrim Polres Sampang (Foto: Iwan for Ketik.com)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi menggunakan kunci huruf T. Rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi 26 detik memperlihatkan keduanya berbagi peran saat mencuri sepeda motor yang terparkir dalam kondisi terkunci setir. Dalam waktu singkat, kendaraan korban berhasil dibawa kabur.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka pada Senin, 5 Januari 2026, dini hari,” jelas Iptu Nur Fajri Alim.

Tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Sogian, sementara tersangka S diamankan di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis dan spesialis curanmor lintas wilayah.

Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

“Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku melakukan aksi kejahatan secara berulang,” tambahnya. Senin, 5 Januari 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci huruf T, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Polres Sampang