Dipicu Dugaan Perselingkuhan dengan Sopir Pribadi, Mantan Istri Bos Travel Divonis Penjara Kasus KDRT

11 September 2025 19:53 11 Sep 2025 19:53

Thumbnail Dipicu Dugaan Perselingkuhan dengan Sopir Pribadi, Mantan Istri Bos Travel Divonis Penjara Kasus KDRT
Suasana persidangan kasus KDRT dengan terdakwa Gusti, eks istri pemilik Holiday Angkasa Wisata, di PN Palembang. Kamis 11 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Gusti, mantan istri dari pemilik Holiday Angkasa Wisata Tour and Travel Palembang, akhirnya diputuskan pengadilan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 September 2025, majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa.

Hakim menyatakan, Gusti terbukti bersalah melakukan KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dengan perintah dilakukan penahanan,” tegas hakim di ruang sidang.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Pertimbangan keringanan dijatuhkan karena adanya perdamaian dengan korban, serta sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasus rumah tangga ini mencuat setelah korban, Dedi Suparman, mengaku curiga istrinya berselingkuh dengan sopir pribadi, Kia Fahluvi. Kecurigaan itu muncul dari percakapan ponsel yang dinilai bernada mesra.

Pertengkaran pun pecah hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dedi mengalami luka memar di lengan, sesuai hasil visum yang diajukan di persidangan.

Meski demikian, saksi Kia membantah keras adanya hubungan khusus dengan Gusti. Bahkan, saat dicecar hakim terkait percakapan mesra, ia tetap berkilah tidak mengetahuinya.

Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum. Apakah menerima putusan, atau menempuh upaya banding.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Palembang, bukan hanya karena menyangkut keluarga pemilik agen perjalanan besar, tetapi juga karena bumbu isu perselingkuhan dengan sopir pribadi yang membuatnya semakin heboh.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus KDRT viral kota palembang Pengadilan Negeri Palembang