KETIK, SAMPANG – Pengurus Cabang (PC) PMII Sampang melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Senin, 6 April 2026.
Dalam pertemuan itu, mereka mencatat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Sampang yang dinilai kian diperhatikan.
Audiensi berlangsung di kantor ESDM Jawa Timur dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan, bersama sejumlah staf. Kegiatan ini juga didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Agraria, dan Ketahanan Pangan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Oni Setiawan mengungkapkan bahwa hanya terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sampang. Di luar itu, seluruh aktivitas penambangan dinyatakan ilegal.
“Di Kabupaten Sampang hanya terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Artinya, setiap perusahaan yang belum menyelesaikan prosedur perizinan tetap berstatus ilegal dan tidak diizinkan beroperasi,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa gagal karena belum pernah melakukan pengawasan langsung ke lokasi tambang di Sampang. Keterbatasan jumlah inspektur tambang disebut menjadi kendala utama.
Menyanggapi hal tersebut, perwakilan PC PMII Sampang, Ahmad Dahlan, menilai pemerintah tidak boleh hanya fokus pada aspek ekonomi dari sektor pertambangan. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Cara pandang pemerintah harus menyeluruh. Tidak hanya melihat potensi ekonomi dari sektor galian, tapi juga memperhatikan dampak lingkungannya,” ujarnya.
Ketua PC PMII Sampang, Latifah, menegaskan organisasinya tidak menolak pembangunan. Namun, ia mengingatkan agar keselamatan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
"Kami tidak anti pembangunan. Kami memahami kebutuhan material untuk infrastruktur. Namun, pemerintah harus melakukan pengawasan serius agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai prosedur, termasuk reklamasi pascatambang," katanya kepada media ini. Selasa, 7 April 2026.
Menutup audiensi, PC PMII Sampang menyampaikan tuntutan kepada ESDM Jawa Timur agar segera melakukan pengawasan dan audit lapangan di Kabupaten Sampang. Mereka menilai langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan tercapainya upaya terhadap regulasi.
“Kami berharap ESDM Jawa Timur segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil di masyarakat. Audit langsung diperlukan agar dapat dilakukan pembenahan dan penindakan terhadap pelanggaran,” ujar perwakilan PMII.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola pertambangan di Kabupaten Sampang, sekaligus menekan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali. (*)
