KETIK, LABUHAN BATU – Seorang warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, AZ alias Nami (30) diciduk Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Dia ditangkap usai dilaporkan warga karena kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan Kampung Nelayan kecamatan setempat.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dijelaskannya, pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Kampung Nelayan sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Rico Marthin Sihombing bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dian yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Terkait itu, adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,6 gram, 1 pipet plastik berbentuk sekop.
Selanjutnya, 1 tisu putih, 1 bungkus plastik besar kosong berisi 16 bungkus plastik kecil, 1 bungkus plastik besar kosong, serta uang tunai Rp107.000.
"Polres Labuhanbatu tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.(*)