KETIK, MALANG – Upaya pembongkaran tembok pembatas di RW 12 Kelurahan Mojolangu, Perumahan Griya Shanta Kota Malang harus ditunda. Pasalnya, warga tak hanya menghadang petugas, namun juga melakukan gugatan hukum ke pengadilan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan operasi penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Banyak masyarakat yang mencoba menghalangi petugas gabungan.
"Banyak warga yang menghalangi. Kami mengedepankan keselamatan semuanya, baik dari personil kami, gabungan dan warga setempat. Kami tidak mau terjadi luka," ujarnya, Kamis 6 November 2025.
Meskipun warga telah melayangkan gugatan namun tidak menjadi penghalang atas penertiban tersebut. Heru mengaku akan mencoba cara lain dan melaporkan hasil dari upaya penertiban kepada Wali Kota Malang.
"Kalau mereka menyampaikan gugatan akan kami layani. Tapi gugatan itu tidak menghalangi penertiban kita. Cuma sekarang kondisi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, karena susah kondisi capek, takutnya warga lepas kendali, maka itu yang kita antisipasi," lanjut Heru.
Disinggung terkait kelanjutan proses pembongkaran jalan tembus Griya Shanta ke Jalan Candi Panggung, Heru mengaku masih diperlukan evaluasi.
Sementara itu, Yusuf Toyib Kwtia RW 12 Mojolangu menjelaskan telah menunjuk pengacara untuk menolak jalan tembus.
"Kami mendaftarkan gugatan ke pengadilan secara perdata. Nomor sudah ada sehingga kasus ini harusnya diselesaikan ke pengadilan, dengan secara hukum. Bukan seenaknnya sendiri, datang lalu bongkar," ucap Yusuf.
Ia menegaskan bahwa penolakan warga akan terus berlaku hingga muncul putusan pengadilan secara inkrah. Ia juga mengaku telah berkirim surat ke Wali Kota Malang namun tidak ada tanggapan.
"Satpol PP memberi 3 surat peringatan ke warga Griya Shanta RW 12 untuk membongkar dinding. Kami gak ngerti salah kami apa. Mengapa RW 12 yang dipersalahkan. Mengapa dinding yang sudah abadi 40 tahun di situ, dibangun Waskita Karya disuruh bongkar. Kami pembayar pajak aktif membiayai dan menyetor semuan kewajiban kami," ucapnya. (*)
