KETIK, MALANG – Masyarakat baru saja dihebohkan dengan aksi warga Pati yang ingin melengserkan Bupati Sadewo akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kota Malang justru ingin menggratiskan PBB kepada masyarakat, namun dengan beberapa ketentuan.
Rencana tersebut digagas oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia menjelaskan bahwa warga yang memiliki tanggungan PBB di bawah Rp30.000 justru akan digratiskan.
"Tahun depan, tahun 2026 yang dari bawah sampai dengan Rp30.000 itu kami gratiskan PBB-nya," ujar Wahyu, Jumat 15 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut sebagai respon dari potensi kenaikan PBB, yang semula 0,055 persen menjadi 0,2 persen akibat disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peurbahan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD.
Agar tidak memberatkan masyarakat, ketentuan terkait mekanisme termasuk menggratiskan PBB akan ditindaklanjuti dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang kini belum ditetapkan.
"Jadi meskipun sudah berubah jadi single tarif, tapi PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik. Kepala daerah punya kewenangan yang diatur dalam UU, bisa memberi stimulus yang dituangkan dalam Perwal. Itu nanti ada di Perwal," jelas Wahyu.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanti menjelaskan terdapat 57.311 wajib pajak yang bakal terdampak oleh kebijakan tersebut. Kota Malang berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp1 miliar.
"Total wajib pajak Kota Malang yang dihapus sebanyak 57.311 orang. Potensi pendapatan yang lost dari total wajib pajak tersebut Rp1 miliar," ujarnya.
Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dibandingkan dengan penghapusan bagi wajib pajak di Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) di sektor makanan dan minuman.
"Jika dibandingkan pajak bagi restoran, yang dihapus ada 1.000 wajib pajak, tapi potensi kehilangannya ada Rp7 miliar. Tapi kita pastikan agar target PAD tidak mengalami penurunan," katanya.(*)