Dana Pemprov Jatim Rp6,2 T Mengendap di Bank Mayoritas dari Silpa, Begini Penjelasan Sekdaprov Adhy Karyono

23 Oktober 2025 23:00 23 Okt 2025 23:00

Thumbnail Dana Pemprov Jatim Rp6,2 T Mengendap di Bank Mayoritas dari Silpa, Begini Penjelasan Sekdaprov Adhy Karyono
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa dana milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang masih mengendap di bank didominasi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Ia menyebut perbedaan tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penyebab utamanya.

Penjelasan itu disampaikan Adhy usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Jatim pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Adhy merinci, per tanggal 22 Oktober 2025, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim yang tersimpan di Bank Jatim mencapai Rp6,2 triliun.

"Rinciannya, sebanyak Rp4,6 triliun berasal dari dana Silpa APBD tahun 2024, dan sisanya sebesar Rp1,6 triliun berasal dari dana APBD tahun 2025," urai Adhy Karyono.

Sesuai aturan tata kelola keuangan pemerintah daerah, Silpa tidak bisa langsung digunakan pada anggaran tahun berjalan sebelum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD.

"Kalau mau digunakan harus selesai dulu Perda Perubahan APBD-nya. Setelah Perda selesai juga masih harus mendapat evaluasi dari Kemendagri. Umumnya, pada triwulan keempat dana tersebut baru bisa digunakan," terangnya.

Ia menjelaskan, kendala ini terjadi karena perbedaan sistem perencanaan anggaran antara APBD dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Adhy menambahkan, dana Silpa APBD 2024 sebesar Rp3,6 triliun disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito. Tujuannya agar dana tersebut tidak "menganggur", namun tetap bisa dimanfaatkan oleh Bank Jatim yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.

"Aturan membolehkan dana milik pemerintah daerah (Pemda) disimpan dalam bentuk deposito. Dan bunga deposito itu bisa digunakan untuk belanja daerah," ujarnya. 

Pemprov Jatim juga masih memiliki simpanan di Kas Daerah (kas operasional) sebesar Rp1,6 triliun. Jumlah ini, menurut Adhy, masih tergolong kecil karena harus diantisipasi untuk membayar gaji karyawan selama dua bulan dan membiayai kegiatan rutin.

"Makanya kalau ada dana transfer dari pusat pada akhir tahun, tentu tidak bisa digunakan sehingga secara otomatis akan menjadi Silpa," terang Adhy. 

Sementara itu, Adhy menekankan bahwa persoalan krusial saat ini bukanlah soal dana pemda yang mengendap di bank, melainkan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang besarnya signifikan dan sangat berdampak pada pemerintahan daerah.

"Termasuk R-APBD Jatim tahun 2026 yang berkurang Rp2,1 triliun dibanding APBD tahun sebelumnya sehingga harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” ungkapnya.

Ia menyebut, dampak terberat dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya kecil. 

“Dan yang kasihan itu pemerintah kabupaten/kota yang PAD-nya kecil, kisaran Rp250 miliar sampai Rp500 miliar, dengan belanja gaji sebesar Rp1 triliun,” jelasnya.

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, ia menyebut hanya empat daerah yang keuangannya relatif baik, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Malang.

"Sedangkan kabupaten/kota lainnya itu berat sekali," pungkasnya.

Sebelumnya, dana pemerintah daerah, termasuk milik Pemprov Jatim yang mencapai Rp6,84 triliun, sempat menjadi perbincangan publik dan polemik, seperti yang diungkap oleh Menteri Keuangan Purbaya beberapa waktu lalu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sekdaprov Jatim Dana Silpa Pemprov Jatim Menteri Keuangan Adhy karyono SILPA Jawa timur Bank Jatim jatim