KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan keseriusannya membenahi tata kelola desa melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang dirangkai dengan penyusunan arah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026.
Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus penentuan langkah strategis pembangunan desa ke depan. Agenda ini dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD Bondowoso, kepala perangkat daerah, camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Bondowoso.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir bersama Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Dzakiyul Fikri, dan Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi.

Suasana Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Pemkab Bondowoso. (Foto: Haryono/ketik.com)
Dalam arahannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa. Desa disebut sebagai struktur pemerintahan terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjadi tolok ukur kualitas pelayanan publik.
“Desa harus mampu menjawab kebutuhan warga dengan pelayanan yang baik dan program yang tepat. Tanpa komitmen pemerintah desa, visi Bondowoso yang berkah, berkualitas, akseleratif, dan holistik sulit terwujud,” kata Bupati Hamid di Pendopo, Senin, 29 Desember 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi berbasis desa. Optimalisasi potensi lokal melalui BUMDes dan pemberdayaan masyarakat dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan besarnya dana yang kini dikelola desa, baik dari Dana Desa, bantuan keuangan provinsi, maupun Alokasi Dana Desa dari pemerintah kabupaten. Menurutnya, besaran anggaran tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Dana Desa wajib diarahkan pada prioritas nasional, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa, hingga percepatan digitalisasi desa,” tegasnya.
Pengelolaan keuangan desa, lanjut Bupati, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan pengawasan berlapis dari Inspektorat, camat, BPD, serta masyarakat sebagai bentuk kontrol publik.
Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun 2025 ini diharapkan menjadi pijakan utama dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2026. Perencanaan pembangunan desa harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah, agar tercipta kesinambungan dari tingkat desa hingga kabupaten.
Di tengah keterbatasan fiskal, desa diminta lebih cermat menentukan skala prioritas, mengedepankan efisiensi anggaran, serta memastikan setiap program benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi dan kolaborasi.
Kehadiran unsur Forkopimda dalam kegiatan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, guna mewujudkan tata kelola yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap kualitas pemerintahan desa semakin meningkat dan mampu menjadi pilar utama pembangunan daerah. (*)
