KETIK, BONDOWOSO – Polres Bondowoso menggelar press release akhir tahun 2025 bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso dan tokoh agama sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Bondowoso ini memaparkan capaian kinerja kepolisian sepanjang 2025 sekaligus evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers atas sinergi yang terbangun selama ini.
"Bahwa secara umum kondisi kamtibmas di Bondowoso sepanjang 2025 terjaga kondusif, meski sejumlah tantangan tetap memerlukan perhatian dan kerja bersama". Ujarnya di Makopolres pada Senin, 29 Desember 2025.
Di bidang lalu lintas, Kapolres membeberkan hasil Operasi Lilin 2025 serta perbandingan data kecelakaan dua tahun terakhir. Sepanjang 2025 tercatat 293 kejadian kecelakaan lalu lintas, turun signifikan 43,98 persen dibandingkan 2024.
Korban meninggal dunia berjumlah 74 orang atau menurun 23,71 persen. Korban luka berat tercatat satu orang, sementara korban luka ringan sebanyak 491 orang, turun 34,53 persen. Kerugian materiil akibat kecelakaan juga menurun 11,66 persen dengan total Rp201,2 juta.
Penegakan hukum lalu lintas turut ditingkatkan. Sepanjang 2025, Polres Bondowoso mencatat 2.033 penindakan tilang atau naik 16,17 persen, serta 8.000 teguran presisi yang meningkat 47,17 persen. Menurut Kapolres, langkah ini difokuskan pada edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Sementara itu, kinerja Satuan Reserse Kriminal menunjukkan hasil positif. Dari 386 laporan polisi yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 377 perkara berhasil diselesaikan. Kasus yang ditangani meliputi kejahatan konvensional hingga kejahatan serius, seperti KDRT, pencurian, penganiayaan, penipuan, perjudian.
Termasuk judi online juga, tindak pidana terhadap anak, hingga pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Di lini pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Bondowoso mengungkap 67 kasus sepanjang Januari–Desember 2025 dengan total 84 tersangka. Rinciannya, 36 kasus narkotika dan 31 kasus peredaran obat keras berbahaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 90,35 gram, ganja 304,64 gram, serta 257.819 butir pil obat keras berbahaya. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga mengungkap bahwa sebagian besar barang haram tersebut berasal dari luar Bondowoso, seperti Jember, Situbondo, Malang, dan Probolinggo, sebelum diedarkan di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Polres Bondowoso turut memusnahkan barang bukti hasil penindakan, di antaranya 116.000 butir pil obat keras berbahaya, 50 knalpot brong, 17 ban kecil tidak sesuai spesifikasi, serta 1.000 botol minuman keras dari berbagai merek.
"Komitmen Polres Bondowoso untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan pada 2026. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Bondowoso yang aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya.(*)
