KETIK, BONDOWOSO – Anggaran dana desa (DD) yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan desa di Kabupaten Bondowoso bakal menyusut tajam pada 2026.
Pemerintah pusat menetapkan pagu indikatif baru yang membuat setiap desa hanya menerima dana sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi, mengungkapkan bahwa pagu indikatif dari Kementerian Keuangan tersebut sudah diterima dan menjadi acuan awal penyusunan anggaran desa tahun depan.
“Pagu dari kementerian sudah turun. Nilainya bervariasi, kisarannya Rp200 juta sampai Rp300 juta per desa,” kata Mahfud, Senin, 5 Desember 2026.
Menurut Mahfud, pemangkasan dana desa ini sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah, termasuk Bondowoso, hanya menerima besaran pagu untuk masing-masing desa tanpa memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian.
“Pusat hanya mengirimkan pagu. Untuk Bondowoso sudah ditentukan per desanya,” ujarnya.
Di tengah menyusutnya dana desa, penggunaan DD untuk mendukung program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP) masih belum memiliki kejelasan teknis.
DPMD Bondowoso masih menunggu petunjuk lanjutan terkait skema dan aturan pelaksanaannya. Meski begitu, sejumlah program wajib desa tetap harus dijalankan meski dengan anggaran yang lebih terbatas.
“Kegiatan wajib tetap ada, tapi soal persentase maksimal atau minimalnya belum diatur,” terang Mahfud saat ditemui awak media. Penurunan dana desa ini juga berdampak pada total pagu anggaran DD se-Kabupaten Bondowoso.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso, Ani Kurnia Rahmani, menyebutkan total anggaran untuk 209 desa turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Informasinya sudah kami terima, tetapi rincian per desa masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Ani.
Ia menjelaskan, pemangkasan dana desa erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan KDMP. Dalam skema tersebut, dana desa dibagi menjadi 40 persen pagu reguler dan 60 persen dialokasikan untuk KDMP.
Porsi KDMP itu, kata Ani, sudah dipotong langsung dari pusat untuk membayar pinjaman dengan jangka waktu enam tahun.
“Itu kebijakan dari pusat,” tegasnya.
Ani menambahkan, meskipun anggaran berkurang, fokus penggunaan dana desa pada 2026 relatif tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, aturan mengenai persentase minimal untuk program tertentu kini ditiadakan.
“Kalau sebelumnya BLT minimal 15 persen dan ketahanan pangan minimal 20 persen, sekarang tidak ada ketentuan persentase seperti itu,” jelasnya.
Ia memastikan para kepala desa di Bondowoso pada prinsipnya sudah mengetahui kondisi ini, mengingat pagu indikatif menjadi dasar dalam penyusunan APBDes 2026.
“Tanpa tahu pagu, APBDes tidak bisa disusun. Jadi mereka sudah paham,” pungkasnya.
Saat ini, Kabupaten Bondowoso memiliki 209 desa yang didampingi oleh sekitar 96 pendamping desa.(*)
