Dalam Perkara Perusakan, Kuasa Hukum Delapan Remaja di Palembang Minta Dakwaan Dinyatakan Cacat Hukum

1 Desember 2025 20:26 1 Des 2025 20:26

Thumbnail Dalam Perkara Perusakan, Kuasa Hukum Delapan Remaja di Palembang Minta Dakwaan Dinyatakan Cacat Hukum
Kedelapan terdakwa duduk berbaris di ruang sidang, menyimak proses pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum. Senin 1 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan perusakan fasilitas umum yang menyeret delapan remaja Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 1 Desember 2025. 

Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum para terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh kesalahan, baik secara formil maupun materiil.

Delapan terdakwa tersebut yakni Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Sidang dipimpin majelis hakim Corry Oktarina, dengan JPU Kejati Sumsel Fajar.

Usai persidangan, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Sigit Muhaimin, Dedi Irawan, M. Miftahudin, dan Sri Agria Sukaretno, SH menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Kami menemukan banyak kesalahan dalam dakwaan, mulai dari waktu, tempat, tanggal hingga nama para terdakwa yang tidak sesuai dan tidak benar,” tegas Dedi Irawan di PN Palembang.

Mereka juga menyoroti prosedur penangkapan delapan remaja tersebut. Menurut Dedi, banyak ketidaksesuaian yang ditemukan sejak para terdakwa dibawa oleh aparat.

Pernyataan itu dipertegas oleh rekannya, M. Miftahudin, yang menilai kesalahan dakwaan berawal dari proses penangkapan yang keliru.

“Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat perintah, dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Bahkan perpanjangan penahanan tidak diberitahukan, padahal itu wajib,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya tetap optimis eksepsi dapat diterima majelis hakim. “Kami selalu optimis, namun keluarga tetap kami imbau untuk terus berdoa.”

Penasihat hukum lainnya, Sri Agria Sekar Retno, mengungkapkan adanya kesalahan fatal yang membuat pihaknya semakin mempertanyakan ketelitian JPU.

“Dalam dakwaan tertulis ‘31 September’, padahal tanggal itu tidak ada dalam kalender. Kesalahan baru diperbaiki saat sidang pertama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kekeliruan penulisan identitas terdakwa, seperti nama Fadli dan Alan. “Dengan kesalahan sebanyak itu, kami bingung bagaimana JPU memastikan dakwaan identitas klien kami yang benar," terangnya.

Dari sisi materil, Sri Agria menilai dakwaan JPU masih kabur dan tidak cermat. Unsur-unsur dakwaan seperti kronologi penangkapan dan proses para terdakwa dibawa ke kepolisian dinilai tidak dijelaskan secara jelas dan lengkap.

Untuk diketahui, kedelapan terdakwa disidang dalam berkas terpisah. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 170, Pasal 160, atau Pasal 406 KUHP terkait dugaan perusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi, termasuk pos polisi di kawasan rusun dan titik lainnya. 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang perkara pengerusakan aksi demo Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan tinggai Palembang