KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tersangka Dahlan Iskan atas dugaan pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes mengaku Dipa belum menerima salinan surat penetapan tersangka.
"Saya heran kalau memang kami terlapor, harusnya kami menerima surat pemberitahuan tersangka. Namun sampai saat ini, baik saya maupun Dahlan Iskan tidak menerima salinan penetapan tersangka," jelas Johanes Dipa saat dikonfirmasi jurnalis Ketik pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dipa menjelaskan belum ada surat resmi dari penyidik mengenai penetapan tersebut. Ia menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.
"Ini kan aneh, kami sebagai kuasa hukum tidak diberitahu, tapi pihak lain sudah tahu. Ini kan bukan profesional," kata Johanes Dipa.
Ia juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini terkait dengan sertijab Direktur Reskrimum Polda Jatim atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos. "Ini kan aneh," ungkap Johanes Dipa.
Sebelumnya, Johanes Dipa mengklaim, perkara yang menjadikan Dahlan Iskan sebagai tersangka itu pernah digelar di Wasidik Mabes Polri dan di sana disebutkan bahwa Dahlan Iskan tidak termasuk dalam terlapor. "Jadi aneh kalau sekarang Dahlan Iskan dijadikan tersangka," ujar Johanes Dipa.
Jika memang benar kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Johanes Dipa menegaskan telah menyusun langkah-langkah hukum lebih lanjut. "Kami akan mempersiapkan langkah-langkah yang kami pandang perlu," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan sebagai pemegang saham sah di PT Dharma Nyata masih tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. "Jadi, secara hukum, klien kami masih pemegang saham sah," kata Johanes Dipa.
Johanes Dipa juga menduga bahwa penetapan tersangka ini merupakan reaksi atas permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos. "Ini kan terkesan pembunuhan karakter," ujarnya.
Namun hingga saat ini, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Dahlan Iskan. Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Jules Abraham Abast belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tersangka Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Secara rinci, Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum dalam kasus ini pada 10 Januari 2025. (*)