Curi 20 Unit Motor untuk Modal Slot dan Judol, Tiga Pria di Abdya Ditangkap Polisi

25 September 2025 17:04 25 Sep 2025 17:04

Thumbnail Curi 20 Unit Motor untuk Modal Slot dan Judol, Tiga Pria di Abdya Ditangkap Polisi
Konferensi pers di Mapolres Abdya, Kamis, 25 September 2025 terkait dengan curanmor. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sebanyak tiga orang pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, dipastikan akan mendekam di balik jerusi besi. Pasalnya, mereka nekat mencuri 20 sepeda motor serta satu becak untuk dijadikan modal bermain slot dan judi online.

Hal tersebut terungkap dalam pergelaran konferensi pers pada Kamis, 25 September 2025 di Mapolres Abdya, Blangpidie, yang dihadiri Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, Wakapolres Kompol Misyanto, Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, pihak Kejari Abdya, serta puluhan awak media.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial S (31) warga Lembah Sabil, JN (31) warga Manggeng dan FS (31) warga Lembah Sabil.

"Pertama yang diamankan pelaku S di Banda Aceh. Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dengan dua orang rekannya yaitu JN dan FS. Keduanya turut serta diamankan di dalam desa asal mereka masing-masing," tutur AKBP Agus.

Dalam hal ini, jelas Agus, S merupakan pelaku utama sebagai eksekutor atau pemetik motor, rekannya JN bertindak sebagai pengontrol atau pengatur untuk memantau situasi, sedangkan FS terakhir diketahui sebagai penadah hasil curian.

“Setelah motor dicuri, FS menampung seluruh barang hasil curian. Sebelum dijual, motor-motor itu dimodifikasi agar tidak dikenali pemilik aslinya. Selanjutnya dijual ke warga di Aceh Selatan dan Abdya dengan harga Rp4 hingga Rp5 juta per unit,” jelas Agus.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjual motor curian kepada FS sebagai penadah dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2 hingga Rp3,5 juta per unit. Hasil kejahatan ini kemudian dirapikan melalui modifikasi bodi maupun nomor mesin agar tampak seperti kendaraan legal.

"Berdasarkan pengakuan, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk bermain judi online berupa slot dan judi lainya, serta untuk membeli rokok," beber Kapolres Abdya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 20 unit sepmor dan satu unit betor. Namun, Kapolres menegaskan masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan. “Kita terus melakukan pengembangan untuk memburu kendaraan korban yang sudah sempat dijual para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kejahatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum. Jangan memberi ruang bagi para pelaku curanmor untuk beraksi,” tegas Kapolres. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Kriminal Aceh Barat Daya polres abdya judi online judol Slot AKBP Agus Sulistianto Pencurian Curanmor