Cegah Kemacetan, DPRD Kota Malang Minta Zonasi Becak Listrik Diperjelas

23 Januari 2026 05:09 23 Jan 2026 05:09

Thumbnail Cegah Kemacetan, DPRD Kota Malang Minta Zonasi Becak Listrik Diperjelas

Mulai mengaspal, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang minta zonasi becak listrik diperjelas. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Operasional becak listrik mendapat apresiasi dari jajaran DPRD Kota Malang. Namun, sejumlah catatan kritis turut disampaikan, termasuk kejelasan aturan zonasi untuk mencegak potensi kemacetan. 

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono  menjelaskan kehadiran becak listrik diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan serta modernisasi transportasi publik. Namun transformasi tersebut harus memperhatikan kondisi Kota Malang yang semakin padat lalu lintas. 

"Kami mengapresiasi sebagai upaya membantu mengentaskan kemiskinan. Agar tetap seiring dengan perkembangan dan perencanaan pembangunannya, sudah jadi tanggung jawab Pemkot Malang untuk menata," ujarnya, Jumat, 23 Januari 2026. 

Saat ini terdapat 200 bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini harus didampingi dengan ketanggapan Pemkot Malang dalam memetakan klaster atau zona operasional.

Menurut Trio, tanpa penataan sejak dini operasional becak listrik dapat memicu persoalan baru. Terlebih apabila bantuan becak listrik direncanakan akan mengalami penambahan secara bertahap.

"Harus bisa sejalan dengan program daerah untuk penataan lalu lintas. Kalau tidak ditata titiknya di mana, atau dibagi per zona, nanti bisa menimbulkan kemacetan," sebut Trio.

Tak hanya zonasi, Politisi PKS Kota Malang itu juga mendorong sosialisasi dan pelatihan bagi para pengemudi becak listrik. Karakter becak listrik yang memiliki kecepatan lebih tinggi namun bersuara senyap membuat pentingnya keterampilan khusus dari pengemudi. 

"Kita juga tidak ingin gara-gara ada becak ternyata nanti malah rawan terjadinya kecelakaan. Nah ini yang perlu terus dipikirkanlah pemerintah. Kan ada paguyubannya, bisa dihimpun dan melakukan pembinaan bertahap," tuturnya.

Pemerintah Kota Malang juga harus melakukan kajian matang untuk penetapan tarif. Terlebih jika rencana menjadikan becak listrik sebagai moda transportasi di kawasan wisata, harus disertai dengan regulasi yang matang agar tidak ada lonjakan tarif.

"Kalau kita dari DPRD Kota Malang, hal-hal seperti itu harus benar-benar dipikirkan. Goalsnya agar upaya mengentaskan kemiskinan dan membantu tukang becak bisa terlaksana dengan maksimal," tegasnya.

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono Becak Listrik Becak Listrik Kota Malang zonasi Zonasi Becak Listrik