KETIK, MALANG – Sebanyak 21.588 UMKM di Kota Malang telah mengantongi sertifikat halal. Total UMKM tersebut terhimpun selama 6 tahun, tepatnya sejak 2019 hingga 2025.
Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang, Faried Suadidi menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan gabungan dari kategori self declare dan juga reguler. Seluruh UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal tersebut berada di sektor makanan dan minuman.
"Dari data yang kami terima sampai dengan Desember 2025 itu ada 21.588 UMKM sudah bersertifikat halal. Semuanya makanan dan minuman," ujarnya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Kota Malang sendiri memiliki sekitar 49.420 UMKM yang berada di bawah binaan Diskopindag Kota Malang. Dari total tersebut, 60 persen di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman.
Sejak 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mewajibkan agar produk UMKM dilengkapi dengan sertifikasi halal. Setiap tahunnya, kuota sertifikasi halal gratis selalu mengalami kenaikan.
Pada 2026 lalu, BPJPH memberikan kuota sertifikat halal gratis kepada pelaku UMKM sebanyak 1 juta. Kuota tersebut mengalami peningkatan di tahun 2026, menjadi 1,35 juta.
"Sekarang ada kemudahan dari BPJPH, dulu pengurusannya proses awal sampai akhir sekitar 3 bulan, tapi saat ini sekitar 2 minggu sudah bisa dikeluarkan," katanya.
Diskopindag Kota Malang sendiri terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat memperoleh sertifikat halal untuk produknya.
"Makanya untuk pengurusan itu kami lihat produknya terlebih dahulu, kemudian mereka kami undang ke Malang Creative Center untuk memasukkan data ke (aplikasi) SiHalal bersama-sama. Kalau yang resiko tinggi itu contohnya olahan daging di katering sama kedai itu yang reguler," pungkas Faried. (*)
