KETIK, MADIUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun tak main-main dalam menegakkan aturan khususnya tentang rambu-rambu larangan parkir. Dalam operasi rutin tertib lalu lintas, petugas Dishub melakukan penertiban serta melakukan derek kepada sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Madiun, Agus Mursidi menjelaskan penertiban ini dilakukan untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas di lokasi.
"Penertiban ini dilakukan kepada mereka yang melanggar rambu larangan parkir di sejumlah titik. Kendaraan yang ditinggal pemiliknya harus segera di derek. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas di lokasi," jelas Agus, Minggu, 5 April 2026.
Operasi menyasar di sejumlah kawasan, seperti di simpang tiga Jalan Dr Soetomo - Jalan Jawa. Disitu terdapat kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir serta memakan bahu jalan yang bisa menyebabkan kemacetan. Alhasil, kendaraan tersebut dilakukan derek.
"Mari tertib dalam berlalu lintas. Beri hak pengendara lain, jangan melanggar rambu lalu lintas. Karen melanggar rambu bisa merugikan pengendara lain dan bisa menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan," pungkas Agus. (*)
