KETIK, BONDOWOSO – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, memantau langsung kondisi antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sempat memanjang dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan ini dilakukan dengan cara tak biasa, yakni mengayuh sepeda keliling kota pada Rabu (30/7).
Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi dan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso Selamet Yantoko, Bupati mengunjungi dua titik SPBU padat antrean, yaitu SPBU Tamansari di Kecamatan Bondowoso dan SPBU di wilayah Tenggarang. Dalam kunjungannya, Bupati tak hanya meninjau langsung, tetapi juga berbincang dengan warga dan pengelola SPBU.
Sebelumnya, antrean kendaraan di SPBU sempat mengular hingga hampir 1 kilometer. Kondisi ini dipicu oleh keterlambatan pasokan BBM akibat terganggunya jalur distribusi, menyusul penutupan jalur Gumitir dan perbaikan Jembatan Besuk.
Saat peninjauan, Bupati Abdul Hamid Wahid menyebutkan bahwa kondisi antrean sudah mulai membaik.
“Tadi saya ngobrol dengan beberapa pemilik kendaraan. Mereka bilang hanya perlu antre setengah jam, dan itu pun karena sedang ada pengisian BBM,” kata Bupati.
Ia menjelaskan bahwa pasokan BBM kini mulai ditambah, terutama dari Surabaya dan beberapa wilayah di Jawa Tengah, sehingga situasi berangsur stabil. Meski demikian, Bupati mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
“Masalah ini bukan karena kelangkaan stok, tetapi karena distribusinya sempat terganggu. Jadi kami minta warga tidak panik atau memborong BBM,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengeluarkan surat edaran pada 29 Juli 2025. Beberapa langkah yang diambil antara lain; ASN diimbau menggunakan sepeda ke kantor, khususnya bagi yang berdomisili dekat tempat kerja (gerakan bike to work). Sekolah-sekolah di bawah naungan Pemkab diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran daring untuk sementara waktu. Warga diminta tidak menimbun atau melakukan pembelian BBM dalam jumlah berlebih. Pihak SPBU diwajibkan memberikan informasi terbuka terkait ketersediaan BBM melalui papan pengumuman yang mudah diakses publik.
Surat edaran ini berlaku hingga situasi distribusi BBM kembali berjalan normal. Pemerintah berharap kerja sama seluruh elemen masyarakat dapat membantu mempercepat pemulihan kondisi.(*)