Konflik Tanah Timbul Kampung Laut, Kepala BPN Cilacap Angkat Bicara

3 Maret 2026 21:27 3 Mar 2026 21:27

Thumbnail Konflik Tanah Timbul Kampung Laut, Kepala BPN Cilacap Angkat Bicara

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Andri Kristanto buka suara terkait sengketa lahan seluas 34,2 hektare di Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, yang melibatkan nelayan dan petani sekitar dengan pihak Lapas Nusakambangan.

Andri menegaskan, bahwa pihaknya selama ini selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari win-win solution terhadap permasalahan tersebut.

"Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda, yang intinya harus duduk bersama," ungkap Andri saat ditemui, Senin 2 Februari 2026.

Meski demikian Kepala Kantah Cilacap saat ini juga masih menunggu hasil koordinasi yang sudah dilakukan Forkopimda, berkaitan dengan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Siapa saja yang memohonkan sertipikat, pada prinsipnya kami dari BPN entah itu dari warga maupun instansi dengan syarat batas-batas wilayahnya jelas dan tetangga di wilayah perbatasan bisa menerima," terangnya.

"Selama itu masih sengketa dan belum ada kejelasan kami tidak bisa memproses, harus diselesaikan dahulu sengketa ini. Sementara itu permasalahan ini sudah sampai atas, jadi kami juga masih menunggu koordinasi dari pusat," imbuhnya.

Menurut Andri, solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Kampung Laut tersebut, harus dipikirkan bersama serta melalui musyawarah mufakat.

"Kalau masing-masing itu punya dokumen sendiri-sendiri, kemudian tidak pernah duduk bersama menyamakan persepsi, dari mana kami tahu hak status tanah itu," pungkasnya.

"Mungkin memang disitu warga sudah lama menggarap disitu, dan kalau tanah timbul itu bisa disertipikatkan, tapi ada prosedur atau mekanismenya. Yang terpenting kalau duduk bersama pasti bisa selesai," lanjutkan.

Andri menerangkan terkait prosedur, dimana kepala desa setempat mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada Bupati untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya setelah SK dikeluarkan Menteri ATR/BPN, baru BPN menerbitkan sertifikat.

Sementara terkait bukti kepemilikan surat tanah lama milik warga seperti girik, letter C, petuk dan lainnya, menurut Andri hanya sebagai penunjuk atau syarat.

"Jadi sudah tidak bisa lagi diaku oleh warga sebagai bukti kepemilikan, artinys sudah tidak berlaku lagi. Dan bukti yang sah di mata hukum yaitu sertipikat," tegasnya.

"Kalau memang merasa memiliki lahan itu, ya harus dikonversi jadi sertipikat. Bahkan, mekanisme tanah eigendom itu sekarang juga sama harus dikonversi dulu jadi sertifikat," tandas Andri.

Apabila sudah melakukan musyawarah dan sepakat bersama, warga dapat mengajukan redis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Yang penting Pak Kades bisa membuktikan tanah timbul itu, dan di PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 disitu jelas siapa saja yang memanfaatkan tanah selama lebih dari 20 tahun itu bisa mendapatkan haknya," pungkasnya. 

Andri menegaskan pembuktian tanah ini harus dilengkapi dengan dua saksi untuk memastikan bahwa tanah timbul ini selama ini memang benar adanya dikelola oleh warga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap