KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan memenuhi undangan resmi Komisi III DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dalam rapat evaluasi yang berlangsung pada Rabu 24 September 2025.
Pertemuan ini merujuk pada surat undangan DPRD nomor 005/737/SETWAN-HS/IX/2025, yang secara khusus meminta BPBD memaparkan progres pekerjaan darurat pascabencana di wilayah Halsel.
Rapat yang digelar pukul 14.00–16.00 WIT tersebut menghadirkan paparan langsung dari BPBD terkait capaian teknis dua paket pekerjaan darurat di Desa Jojame dan Desa Doro.
Kalak BPBD Halsel Aswin Adam saat diwawancara (Foto: Mursal/Ketik)
Kedua pekerjaan itu dinilai berhasil diselesaikan lebih cepat, meski tanpa uang muka, dan mendapat apresiasi positif dari pihak legislatif.
Apresiasi tersebut muncul karena DPRD menilai BPBD mampu menunjukkan ketangguhan dalam bekerja di tengah keterbatasan. Tanpa adanya uang muka, dua pekerjaan darurat tersebut tetap bisa dituntaskan dengan cepat, sehingga menjadi bukti keseriusan BPBD dalam menjalankan mandat pelayanan publik di saat genting.
Kepala Pelaksana BPBD Halsel, Aswin Adam, hadir langsung memimpin pemaparan. Ia menegaskan komitmen lembaganya terhadap keterbukaan informasi publik serta pentingnya melihat pekerjaan darurat bukan hanya sebagai kewajiban teknis, melainkan sebagai wujud tanggung jawab moral pemerintah daerah kepada warga terdampak.
“Setiap pekerjaan darurat harus dipahami sebagai bentuk perlindungan hak dasar warga. Transparansi adalah cara kami menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aswin
Ia menambahkan, laporan tertulis yang diminta DPRD saat ini tengah difinalisasi dan akan disampaikan pada Kamis 25 September 2025.
“Kami tidak hanya ingin sekadar melaporkan angka, tapi juga menghadirkan dokumen yang bisa menjadi referensi bersama untuk perbaikan tata kelola penanganan bencana di Halsel,” tegasnya.
Aswin mengingatkan, penanganan bencana adalah ruang pembelajaran bersama, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat.
“Bencana tidak bisa kita cegah sepenuhnya, tetapi kita bisa mengelolanya dengan prinsip kecepatan, ketepatan, dan keterbukaan. Jika semua pihak memahami hal ini, maka rasa aman masyarakat bisa lebih terjamin,” jelasnya.
Menurut Aswin, pekerjaan darurat tidak boleh dilihat hanya sebatas proyek, melainkan sebagai instrumen penyelamatan kehidupan. Karena itu, keterlibatan legislatif, eksekutif, dan partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan kebijakan bencana berjalan efektif.
Berikut hasil rapat lengkap DPRD dan BPBD Halsel yang di catat notulis:
Rapat evaluasi yang digelar antara DPRD Komisi III dan BPBD Halsel menghasilkan beberapa catatan penting, yakni:
Paparan progres capaian kerja serta penjelasan teknis untuk paket pekerjaan darurat di Desa Jojame dan Desa Doro.
DPRD mengapresiasi dua pekerjaan darurat tersebut karena dapat diselesaikan dengan cepat meski tanpa uang muka.
DPRD mendorong agar pekerjaan darurat lainnya juga dapat diselesaikan tepat waktu.
Komisi III DPRD meminta BPBD menyampaikan pelaporan tertulis untuk pekerjaan darurat yang diperkirakan selesai 100 persen pada September 2025, sebagai bagian dari persiapan penyiapan anggaran.
Pelaporan tertulis yang diminta DPRD sedang dipersiapkan dan akan disampaikan pada Kamis, 25 September 2025.