KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang tidak melarang pengibaran bendera One Piece, tetapi harus mengikuti prosedur standar yang berlaku. Salah satu aturan yang ditegaskan adalah bendera bajak laut tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak diperkenankan lebih tinggi dibandingkan bendera Republik Indonesia.
"(Boleh) tapi dengan SOP (standar operasional prosedur) yang jelas. Selama tidak mengganggu," ujar Wahyu pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Wahyu memandang fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat. Meski demikian, ia mengimbau warga agar memprioritaskan pengibaran bendera Merah Putih, terutama menjelang HUT ke-80 RI.
"Tapi kalau bisa, ini 17 Agustus kibarkan lah Merah Putih saja. Kita menghargai bendera pusaka kita," lanjutnya.
Sementara itu, Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Muktiono, menegaskan bahwa tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009. Terutama jika pengibarannya tidak secara langsung melecehkan lambang negara.
"Menurut saya bagian dari tindakan untuk mencari kesenangan (pursuing happiness) yang merupakan bagian dari hak asasi seseorang. Bisa juga bagian dari bentuk protes, sindiran, atau respon terhadap situasi tertentu yang merupakan hal biasa dari warga negara
Negara seharusnya tidak bertindak berlebihan dalam merespon bentuk ekspresi dari masyarakat tersebut. Mengingat masih banyak hal mendesak lainnya yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
"Saya kira negara terlalu bersikap atau bertindak berlebihan, dengan melarang atau mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece jika tidak ada kebutuhan mendesak yang tidak didasarkan pada ancaman yang nyata,” tutupnya. (*)