Beli Narkoba Rp 28 Juta untuk Dijual Kembali, Pria di Palembang ini Divonis 6 Tahun Penjara

26 Agustus 2025 23:20 26 Agt 2025 23:20

Thumbnail Beli Narkoba Rp 28 Juta untuk Dijual Kembali, Pria di Palembang ini Divonis 6 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus SH MH membacakan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus narkotika Fadli Yandi. Selasa 26 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Fadli Yandi bin Yusuf harus lebih lama lagi meringkuk di balik jeruji besi. Nikmat sesaat akan barang haram membuatnya harus mendekam di penjara selama beberapa tahun.

Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 26 Agustus 2025, Fadli diganjar hukuman selama enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fadli Yandi dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis hakim, Oloan Exodus saat membacakan amar putusan.

Namun, vonis tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejari Palembang, Yesi Imelda menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 30,859 gram.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa dianggap majelis hakim telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Namun, adanya sikap kooperatif selama persidangan dan pengakuan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan meringankan.

Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa Fadli Yandi mengikuti jalannya persidangan dari ruang Rumah Tahanan Pakjo Palembang melalui layar monitor, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum hadir di ruang sidang utama PN Palembang.

Kasus ini bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Berbekal informasi masyarakat, tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin Aipda Reddy Edwinta melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ganda Subrata, Bedeng 4 Pintu RT 006 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Saat penggeledahan, polisi mendapati Fadli Yandi sedang duduk di dalam rumah menunggu pembeli. Dari tangan dan tempat tinggalnya, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan total berat netto 30,859 gram. Rinciannya, satu bungkus ditemukan di dalam kotak bertuliskan "Baby G" yang ada di tangan terdakwa, sementara empat bungkus lainnya tersimpan di dalam lemari pakaian.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap, terdakwa baru saja membeli  narkotika sebanyak 5 Kantong atau 50gram Sabu, dengan harga Rp 28 juta. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual lagi. Namun terdakwa baru akan membayar setelah narkoba laku terjual. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu ball plastik klip bening kosong, satu sendok plastik kecil, satu timbangan digital, serta sebungkus rokok Sampoerna. Terdakwa dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir selama jangka waktu maksimal 1 minggu. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Narkotika Vonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang