KETIK, BANDAR LAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial CS (35). Warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampini diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit bagian kemaluannya. Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” jelas AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Mengetahui hasil tersebut, Lanjut Kasat, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, yakni CS. Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka CS mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 sekolah menengah atas (SMA).
Tersangka juga mengakui terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas. Saat ini, tersangka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.
"Selian KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara ” tegas AKP Johannes.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)
