Polda Lampung: Arus Mudik 2026 akan Diterpakan Skema Delay Sistem

27 Februari 2026 22:24 27 Feb 2026 22:24

Thumbnail Polda Lampung: Arus Mudik 2026 akan Diterpakan Skema Delay Sistem

Antrian kendaraan pemudik tahun 2025 di Pelabuhan Bakauheni. (Foto : Andriego/Ketik.com)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Skema delay system pada arus mudik lebaran 2026. Delay system ini akan diterapkan di jalan tol hingga jalan arteri akan diterapkan saat Arus Mudik Lebaran 2026 nanti oleh Instansi terkait khususnya Polda Lampung.

Penerapan skema tersebut untuk mengurai kepadatan atau menumpuknya pemudik di beberapa titik rawan macet seperti Pelabuhan Bakauheni, Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Tol Trans Sumatera.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penerapan delay system ini ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan pada arus mudik Idulfitri 1447 Hijiriah.

"Untuk menghadapi arus balik, Polda Lampung bersama Steakholder terkait akan menyiapkan strategi delay system. akan tetapi tetap dilihat dari  volume kendaraan yang ada. Jika kepadatan masih dalam batas wajar, kami akan mengoptimalkan penggunaan kantong parkir di sekitar pelabuhan dan rest area," katanya, Jumat, 27 Februari 2026.

Kapolda Lampung juga menjelaskan, penerapan delay system tahun 2026 masih mengacu pada sistem yang telah diterapkan sebelumnya, dengan indikator pengaturan lalu lintas yang terbagi dalam tiga kategori, yakni hijau (green), kuning (yellow), dan merah (red).

"Indikator tersebut menjadi acuan kami dalam pengendalian arus lalu lintas. Apabila tingkat kepadatan mencapai kategori kuning, atau antrean kendaraan sudah mencapai Kilometer (KM) 4, maka delay system akan diberlakukan,"jelasnya.

"Kendaraan akan ditahan sementara di rest area maupun kantong parkir atau buffer zone di jalur lintas tengah, timur, dan barat menuju Pelabuhan Bakauheni," sambung Helfi.

Lanjutnya, Polda Lampung bersama Steakholder terkait juga menerapkan mekanisme skrining tiket di sejumlah titik strategis, termasuk di rest area Tol Lampung dan jalur arteri.

"Skrining tiket kami lakukan di beberapa rest area, seperti KM 49 dan KM 20, serta di sejumlah jalan arteri. Mekanisme ini sudah diterapkan sejak periode arus mudik, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum memiliki tiket penyeberangan," tandas Helfi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Lampung asdp Kemenhub korlantas Polri